Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta, Sabu-Sabu Disimpan Dalam Kemasan Makanan Ringan

Polsek Metro Tanah Abang membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus disimpan dalam kemasan makanan ringan, chiki.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Polsek Metro Tanah Abang memperlihatkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus chiki makanan ringan. Senin (4/3). 

Modus baru peredaran sabu-sabu dalam kemasan makanan ringan terungkap di Jakarta.

Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus dikemas dalam chiki makanan ringan setelah menangkap PHS (30),  kurir  sabu-sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba.

Dari laporan itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku.

"Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti sabu-sabu total seberat 302,14 gram," kata AKBP Lukman, Senin (4/3/2019).

Lukman mengatakan, PHS ditangkap di kediamannya di Taman Aries, Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Penggerebekan tersebut dilakukan Polsek Metro Tanah Abang pada beberapa hari yang lalu.

Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan petugas setelah disimpan tersangka dengan cara dikemas menggunakan wadah jajanan makanan ringan, yakni merek Lay’s warna hijau dan oranye.

Di dalam bungkus tersebut berisi tiga paket sabu-sabu.

"Yang bungkus warna oranye berisi dua paket sabu-sabu total seberat 201,87 gram, sedangkan yang hijau berisi satu paket sabu-sabu seberat 100,27 gram," katanya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain yang disimpan oleh pelaku di Jalan H Kasam RT 04, RW 04, No. 0101, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

"Hasilnya petugas kembali menemukan dua paket sabu-sabu total seberat 201,75 gram," katanya.

Seluruh barang bukti yang disita sebanyak 503,89 gram sabu. Seluruhnya dikemas dalam bentuk makanan ringan yang bisa ditemui di pasaran.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui barang bukti sabu-sabu tersebut didapat tersangka dari seorang napi yang berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tersangka mengambil sabu-sabu itu dari salah satu hotel di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Jadi tersangka mengambil sabu-sabu itu atas arahan dari seorang napi tersebut. Dan saat ini petugas masih terus mendalami terkait kasus ini," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved