Kasus Ahmad Dhani

Ada Keanehan Dalam Perpanjangan Masa Penahanan Ahmad Dhani, Mulan Jameela akan Datangi Komnas HAM

Kedatangan kedua putra Dhani tersebut untuk mempertanyakan kembali surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM

(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Ahmad Dhani usai sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019) 

Ahmad Dhani batal bebas cepat, Mulan Jameela bersama Al Ghazali dan Dul Jaelani akan lakukan ini. Maia Estianty mengejuk Ahmad Dhani?

DUA anak musisi Ahmad Dhani, Al Ghazali (Al) dan Abdul Qadir Djaelani (Dul) kembali membesuk sang ayah di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/3/2019)

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, usai membesuk sang ayah di rutan, Al dan Dul mengaku ingin mendatangi Komnas HAM.

Hal ini berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Dhani yang diperpanjang selama 60 hari.

Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, kedatangan kedua putra Dhani tersebut untuk mempertanyakan kembali surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Ahmad Dhani adalah untuk pemeriksaan.

“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (2/3/2019).

Terbang ke Surabaya, Maia Estianty Besuk Ahmad Dhani di Penjara?

Deklarasi Relawan PP, Jokowi: Jangan Sekali-kali Coba Ganti Pancasila dengan Ideologi Lain

Hari ini, Senin (4/3/2019) rencananya Al dan Dul bersama ibu sambung mereka, Mulan Jameela, akan kembali mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan tersebut.

Menurut Lieus, pihak keluarga merasa harus mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM, lantaran dirasa memiliki banyak kejanggalan dalam proses hukum.

“Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,” ujar Lieus.

Hasil Napoli vs Juventus: Babak pertama 0-2, Kiper Napoli Kena Kartu Merah

Lebih lanjut, Lieus mengungkap salah satu kejanggalannya yakni pada tanggal 31 Januari 2019 lalu muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas.

Tak lama berselang, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke Rutan Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.

Setelah Puluhan Kepala Perempuan, Giliran Kuburan Massal Jenazah Tanpa Kepala Korban ISIS Ditemukan

Sebelumnya diberitakan pentolan Dewa 19 ini harus merasakan lebih lama dinginnya penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari kedepan.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan perpanjangan masa tahanan Ahmad Dhani dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.

Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan ditahan hingga 30 hari kedepan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved