Kebakaran Kapal di Jakarta

34 Kapal yang Terbakar di Muara Baru Tidak Diasuransikan, Kerugian untuk Sementara Rp 23,4 Miliar

SEBANYAK 34 kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dipastikan tidak memiliki asuransi.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Alex Subhan
Asap tebal mengepul dari kapal-kapal yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu (23/2/2019). Hingga pukul 18.30 api masih terlihat membakar beberapa kapal, meski begitu proses pemadaman masih dilakukan, di tengah angin yang kencang. 

“Ada tiga tersangka sudah ditetapkan dalam gelar perkara, disesuaikan dengan SOP. Pertama adalah tersangka S sebagai tukang las, yang kedua tersangka W sebagai mandor, dan ketiga tersangka T sebagai nakhoda,” katanya, Sabtu (2/3/2019).

Argo Yuwono mengatakan, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, dikarenakan perannya masing-masing yang menjadi penyebab kebakaran. Tersangka S dinilai lalai saat melakukan tugasnya sebagai tukang las.

“Untuk tukang las, dia kan las dalam kapal, ruang mesin, dia tahu SOP pengelasan. Misal harus ada blower, oksigen juga, enggak pengap, ada penyedot hawa panas, tapi enggak dilakukan,” ujarnya.

Maruf Amin: Mudah-mudahan Doa Neno Warisman Tidak Mabrur

Selanjutnya, tersangka W yang berperan sebagai kepala mandor dinilai mengetahui SOP pengelasan. Namun, saat kejadian, tersangka W tidak memberitahu apa yang seharusnya dilakukan.

“Tersangka T atau kapten kapal, dia kan sudah lama, sudah bersertifikat sebagai nakhoda. Jadi, dia sudah tahu kalau ada problem di kapal. Dia tahu bagaimana penyelesaiannya, tapi dia enggak laksanakan,” ucapnya.

Alhasil, tersangka S dijerat pasal 187 atau pasal 188 KUHP. Sedangkan tersangka W dan S disangkakan melanggar pasal 55 ayat 1 jo Pasal 187 atau pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bahaya. 

Luhut Panjaitan Mengaku Punya Lahan 6 Ribu Hektare Milik Negara di Kalimantan Timur

Sementara, penyebab kebakaran yang terjadi di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pekan lalu, akhirnya terungkap.

Proses pengelasan di KM Arta Mina Jaya dan posisinya yang terombang-ambing membuat 34 kapal ikut terbakar.

Argo Yuwono mengatakan, sumber api berasal dari ruang mesin KM Arta Mina Jaya. Ketika itu, sedang dilakukan proses pengelasan oleh tersangka S (27).

Jelang Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Jaksa: Biasa Aja, Apa Sih Istimewanya?

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyebabnya itu tersulutnya fiber dan barang-barang yang mudah terbakar. Kebetulan di ruang mesin ada sisa-sisa oli, solar, ada beberapa yang mudah terbakar, flammable,” bebernya.

Namun demikian, Argo Yuwono menjelaskan kebakaran tidak terjadi bersamaan pada saat proses pengelasan. Ada jeda seusai rampungnya proses pengelasan hingga timbulnya percikan api yang menyulut kebakaran.

“Jadi penyebabnya itu oleh sisa-sisa elektroda las, bukan pada saat ngelas kemudian terjadi kebakaran,“ jelas Argo Yuwono.

Tanggapi Puisi Kontroversial Neno Warisman, MUI: Pemilu Perang Strategi, Bukan Perang Badar

Terkait banyaknya kapal yang terbakar, hal itu lebih diakibatkan lepasnya tali pengikat KM Arta Mina Jaya. Sehingga, kapal yang sudah dalam keadaan terbakar, bergerak mengikuti arus air.

“Jadi arahnya enggak beraturan. Jadi kapalnya belok-belok mengikuti arus air, akhirnya kapal lain dibuat dari fiber dan kayu, sehingga saling bersinggungan akhirnya ikut kebakar,” terangnya.

Ditambah, lanjut Argo Yuwono, embusan angin yang kencang di pelabuhan saat kejadian, membuat api dengan mudah menyambar dari satu kapal ke kapal lainnya. Alhasil, 34 kapal nelayan hangus terbakar. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved