VIDEO: Sindikat Narkoba Jenis Baru Diamond MXE Dikendalikan Napi di Lapas
Dari tangan mereka disita sabu sebanyak 10.444 gram, 1.105 butir pil ekstasi, dan 46 butir Pil Diamond
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Dari pengembangan atas M, kata Argo diketahui mengaku mendapat sabu dari RH alias Arab dan FM yang juga mengontrak di sana. "Keduanya juga langsung diamankan petugas dengan barang bukti sekitar 2 kg sabu," kata Argo.
Dari keterangan RH dan FM ini, tambah Argo petugas membekuk YR di depan Giant di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari YR didapat sabu sekitar hampir 2 kg.
"Jadi, total barang bukti narkoba yang kita sita dari mereka adalah sabu sebanyak 10 kg lebih atau tepatnya 10.444 gram, 1.105 butir pil ekstasi, dan 46 butir pil diamond," kata Argo.
Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba PMJ AKBP Dony Alexander mengatakan dari keterangan YR disebutkan semua narkoba yang dikirim mereka dikendalikan oleh para napi di lapas yakni napi di Lapas Cipinang atas nama inisial B dan P, napi di Lapas Majalengka atas nama A , dan napi di Lapas Situ Gintung berinisial E.
Para napi katanya menyuruh Hans yang kini buron untuk mensuplai narkoba ke mereka.
• VIDEO: Penuturan Orangtua Emak-emak Fitnah Jokowi di Karawang, Minta Prabowo Perhatikan
• VIDEO: Timnas Juara, Bripda Sani Rizki Fauzi Naik Pangkat
"Kami masih dalami lagi terkait jaringan lapas ini, terutama memburu Hans yang kini buron," kata Dony.
Karena perbuatannya kata Dony para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(bum)