Kalah Duel Sama Sopir Taksi, Perampas Taksi Kecele dan Gigit Jari
Lantaran sopir taksinya tak bisa dikalahkan, Imam kalah duel hingga dia ditangkap dan kini meringkuk di balik jeruji besi.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Seorang perampas mobil taksi bernama Iman (32) gigit jari.
Lantaran sopir taksinya tak bisa dikalahkan, Imam kalah duel hingga dia ditangkap dan kini meringkuk di balik jeruji besi.
Peristiwa yang dialami Muslim (26) terjadi diyang mengincar sopir taksi online kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan.
Kali ini, aksi Iman (32) yang berusaha merampas kendaraan Muslim (26) berhasil digagalkan.
Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, membenarkan kejadian itu. "Pelaku (Iman--red) menggunakan modus dengan cara memesan taksi online dari Perumahan Minimalis Serpong menuju Tandon Ciater Serpong pada Senin 18 Februari," ucap Luckyto., Jumat (1/3)
Saat sopir taksi datang, lalu Iman masuk ke dalam taksi dan menyuruh Muslim menunggu temannya sebentar saja.
Kepada Muslim, Iman beralasan temannya sedang makan malam.
Lantaran cukup lama menunggu, Muslim jadi tak sabar. Untuk ketiga kalinya, dia bertanya ke Iman kapan temannya datang.
"Iman pun langsung menjawab pertanyaan si sopir taksi dan mengatakan temannya sedang mencuci piring. Tak lama setelah itu, Iman memukul wajah dan kepala korban (Muslim--red)," papar Luckyto.
Niat jahat Iman tidak berlangsung mulus, sopir taksi online itu ternyata memberikan perlawanan ketika Iman memukulnya dengan tangan kosong.
Keduanya bahkan sampai melanjutkan perkelahian di luar mobil.
"Lalu tersangka bersama korban keluar dari mobil dan melanjutkan perkelahian di samping saluran pembuangan air atau got," kata Stephanus.
Duel antara sopir taksi dengan si penjahat pun menarik perhatian warga sekitar dan polisi yang kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi kejadian.
"Bersama warga, pelaku segera kami tangkap," ucapnya.
Kepada polisi, Iman mengaku baru sekali ini melakukan perbuatan seperti ini lantaran desakan ekonomi.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Iman terancam penjara paling lama 9 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang percobaan perampokan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/korban-beri-perlawanan-iman-gagal-rampas-mobil-taksi-online-di-serpong.jpg)