Tiga Fakta Kakak Beradik Edarkan Uang Palsu di Pasar Serpong, Hampir 10 Pedagang Jadi Korban
PEREDARAN uang palsu yang dilakukan oleh kakak beradik di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, sempat menggegerkan para pedagang, Rabu (27/2/2019) pagi.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
"Dia bertransaksi dengan penjual upal (uang palsu) juga, dia membeli 50 lembar, 30 lembar sudah dibelanjakan," katanya.
3. Beli Seharga Rp 800 Ribu
Dari pernyataan Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto, uang palsu itu dibeli seharga Rp 800 ribu, dari seseorang yang kini sudah mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya.
"Uang palsu Rp 800 ribu dia beli dapat 50 lembar dengan pecahan Rp 50 ribu, jadi 800 ribu dapat kurang lebih Rp 2,5 juta," terang Luckyto.
Menurut Luckyto, kakak beradik yang tertangkap basah pada Rabu (27/2/2019) pagi itu, baru pertama kali beraksi di Pasar Serpong.
• BREAKING NEWS: Polisi Hentikan Kasus Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Status Tersangkanya Raib
"Sementara di Pasar Serpong baru sekali itu, di pasar lain kita masih dalami," ucapnya.
Kini keduanya sudah diamankan di Polsek Serpong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Para tersangka terjerat Pasal 245 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)