Sabtu, 2 Mei 2026

Hotman Paris Hutape Minta Presiden Jokowi Ubah Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Jadi Perdata

Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Jokowi dan Komisi III DPRD hapus tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU.

Tayang:
Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/@hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Jokowi dan Komisi III DPRD menerbitkan UU yang ubah kasus tindak pidana pencemaran nama baik menjadi masalah individual atau masalah perdata.

Belakangan ini tindak pidana kasus pencemaran nama baik kembali mengemukan dan menjadi pembicaraan.

Penyebabnya karena sejumlah orang terjerat pasal tindak pidana yang lahir pada era penjajahan ini.

Kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang terakhir menjerat Darmanto, pemuda dari sebuah kampung di Rokan Hilir, Riau.

Darmanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  dan Darmanto kini ditahan di Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo juga divonis bersalah menggunakan pasal-pasal karet yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, termasuk juga ujaran kebencian.

Sejumlah komentar pro dan kontra terkait pasal-pasal karet peninggaan zaman penjajah yang kini masuk ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bermunculan.

Sebelumnya, dalam sebuah acara di ILC Tv One, pakar hukum pidana Prof Andi Hamzah menyebut, di negara asalnya, Belanda, pasal-pasal itu sudah tidak digunakan lagi.

Tetapi di Indonesia, kata Andi Hamzah, pasal-pasal itu kini makin sering digunakan untuk menjerat sejumlah tokoh atau orang.

Karena itu, Andi Hamzah mengusulkan agar kasus-kasus yang menyangkut hubungan antar individu sebaiknya menjadi urusan perdata.

Kini, komentar terkait muncul dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea juga mengusulkan agar perbuatan pencemaran nama baik tidak masuk hukum pidana melainkan diatur secara perdata.

Hotman Paris usul revisi tindak pidana pencemaran nama baik menjadi masalah perdata disampaikan melalui akun instagramnya.

Karena itu, dia meminta perhatian Presiden Joko Widodo alias Presiden Jokowi dan Komisi III DPR --komisi yang membidangi masalah hukum-- agar memperhatikan hal tersebut.

Hotman Paris berharap Presiden Jokowi dan Komisi III DPR mengikuti negara-negara maju dalam masalah hukum ini.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved