3 Emak-Emak Karawang, Andi Arief Ingatkan Mahud MD Tak Sebarkan Hoax Terkait UU ITE dan Presiden SBY
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menuding Prof Mahfud MD menyebarkan hoax karena terkait UU ITE dan Presiden SBY.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menuding Prof Mahfud MD menyebarkan hoax karena terkait UU ITE dan Presiden SBY. UU ITE diundangkan dan digunakan untuk menghukum orang justru terjadi pada era Pemerintahan SBY.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief berkomentar cukup keras terhadap twit Prof Mohammad Mahfud MD.
Andi Arief minta Mahfud MD tidak sebarkan hoax terkait kicauannya soal UU ITE.
Mohammad Mahfud MD menulis satu komentar terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal dalam UU ITE ini yang sekarang antara lain dipakai untuk menjerat 3 emak-emak Karawang, Jawa Barat, yang disangka menghina Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi dan menyebarkan berita bohong.
Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya menulis status bahwa UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang sudah memenjarakan sejumlah orang diundangkan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias Presiden SBY.
Presiden SBY berkuasa atau menjadi Presiden Ke-5 RI selama dua periode, yaitu periode 2004-2009 dan periode 2009-2014.
UU ITE disetujui DPR dan kemudian diundangkan tahun 2008 pada masa Pemerintahan SBY.
• Mahfud MD Ungkap Orang Terhukum Pertama UU ITE di Era Pemerintahan SBY
• 3 Emak-emak Karawang Hina Jokowi, Mahfud MD: Ancaman Hukuman Lebih Berat dari Pelanggaran Kampanye
• Mahfud MD Bilang Pemerintah Bisa Diperkarakan Jika Menolak Berikan Data Lahan Berstatus HGU
"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008," tulis Mahfud MD melalui akun twitter, Rabu (27/2/2019) atau 22 jam lalu.
Menurut Mahfud MD, saat itu pemerintahan SBY menganggap membutuhkan UU ITE tersebut.
Kalau sekarang pemerintah dan DPR menganggap tidak lagi membutuhkan UU itu, secara hukum bisa dicabut.
Simak twit lengkap Mahfud MD berikut ini.
Mahfud MD @mohmahfudmd 22h22 hours: UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.
Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah. Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut.
Cuitan Mahfud MD itu mengundang sejumlah komentar netizen (warganet), salah satunya akun @Fianto94.
Akun @Fianto94 menyebut bahwa Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik atau memfitnah dirinya menggunakan UU ITE.
@Fianto94 Replying to @mohmahfudmd: Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE. Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga
Komentar netizen ini ditanggapi Mahfud MD lagi.
@mohmahfudmd Retweeted Fian: Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman.
Twit Mahfud MD yang menyebut bahwa kasus Prita Mulyasari yang pertama kali dijerat UU ITE itu terjadi tahun Juni 2012.
Tahun 2012 itu adalah masa pemerintahan Presiden SBY.
Prita Mulyasari telah menjalani masa hukuman dan kemudian diputus bebas setelah mengajukan Peninjauan Kembali.
Twit Mahfud MD ini kemudian dikomen Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui twitter.
Andi Arief menyebut pendapat Prof Mohammad Mahfud MD itu salah.
Karena itu, Andi Arief meminta Mahfud MD menjelaskan kejadian yang sebenarnya agar tidak menimbulkan hoax.
@AndiArief__Retweeted Mahfud MD: Keliru Prof, Pria tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik Rumah sakit. Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax.
Andi Arief kemudian mencuit lagi melalui akun twitternya sekitar 21 jam yang lalu.
Andi Arief langsung mengingatkan Prof Mohammad Mahfud MD agar tidak menyebarkan hoax atau berita bohong.
"Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY," tulis Andi Arief melalui twitternya.
Simak tulisan Andi Arief di akun twitternya berikut ini.
@AndiArief__ : Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY.
Tapi fihak rumah sakit yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor. Tidak ada hubungan dengan SBY.
Sekitar 21 jam yang lalu, Mahfud MD pun membuat cuitan di akun twitter dan kembali menjelaskan posisi hukum kasus Prita Mulyasari.
Dalam perkara perdata, kata Mahfud MD, Prita Mulyasari menang melawan pihak rumah sakit melalui sidang di pengadilan.
Tetapi, dalam kasu tindak pidana, Prita Mulyasari dituntut oleh jaksa. Kejaksaan adalah penuntut pidana dari pemerintah.
Pemerintahan saat terjadi proses persidangan tindak pidana Prit Mulyasari tahun 2012 adalah pemerintahan Presiden SBY.
"Tapi pemerintah tidak salah karena UU itu memang berlaku. Yabg kita diskusikan sebenarnya, kapan UU ITE dibuat dan apa UU ITE perlu/tidak," ujar Mahfud MD.
Twit Mahfud MD itu sekaligus untuk menjawab komentar netizen yang menyebut Prita menggunakan medsos untuk mengkritik rumah sakit.
@mohmahfudmd 21h21 Retweeted Uru Uru: Dalam perkara perdata Prita menang melawan RS di Pengadilan. Tp oleh kejaksaan dipidanakan dan dihukum. Kejaksaan adl penuntut pidana dari pemerintah. Tp pemerintah tdk salah krn UU itu memang berlaku. Yg kita diskusikan sebenarnya, kapan UU ITE dibuat dan apa UU ITE perlu/tdk.
Uru Uru @JoRiky Replying to @mohmahfudmd: Prita menggunakan medsos mengkritik rumah sakit/badan usaha, yg menyebabkan RS itu menuntut karn mrs dirugikan.
Menurut sy inilah sebenarnya guna UU ITE, utk melindungi badan usaha dr fitnah/hoax/asutan dr medsos. Bkn digunakan utk tameng spy politisi tdk kena kritik di medsos
Netizen lain komen dan mention ke @JoRiky dan Mahfud MD
@hudattamini Replying to @JoRiky @mohmahfudmd: .... Ini orang dongok semua orang tau kecuali yg dongok bahwa yg dimaksud Sby memenjarakan Prita itu tidaklah..... Tetapi UU ITE yg dibuat saat pemerintahan Sby.... Nah kok yg gotu aja tidak mengerti.... Dasar dongok.