Dinilai Tak Netralitas, Ganjar Pranowo: Kebablasan, Bawaslu Offside!

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo anggap keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang memvonisnya melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablasan.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews/Herudin
GANJAR Pranowo, Gubernur Jawa Tengah yang juga politisi PDI Perjuangan. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menganggap keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang memvonisnya melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablasan.

Ganjar Pranowo menilai Bawaslu tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai undang-undang Pemerintahan Daerah.

Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Maruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.

"Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah Bawaslu? wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar kepada wartawan seusai menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Rusia di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.

Cerita Jokowi Saat Jadi Pengusaha Kecil, Kesulitan Urus Perizinan Hingga Cari Modal

Sissy Priscillia Happy Vanesha Prescilla Punya Passion Akting Film

Selamat Datang di Bulan Zodiak Pisces! Tujuh Tokoh Terkenal Ini Ternyata Berzodiak Pisces

Menurut politisi 50 tahun ini, yang berhak menentukan pelanggaran etika sesuai aturan terkait ialah Menteri Dalam Negeri.

Ganjar keberatan jika dia divonis melanggar pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Lha yang berhak menentukan itu Mendagri. Lho kok (Bawaslu) sudah menghukum saya, saya belum disidang," katanya.

"Semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya melanggar. Hari ini, Bawaslu offside," tambahnya.

Vanessa Angel Punya Kebiasaan Baru Dalam Penjara Setelah Hampir Sebulan Ditahan Polda Jatim

Inilah Daftar 23 Nominasi yang akan Mendapatkan Piala Oscar

Bikin Klarifikasi Penolakannya Diganti di Instagram, Kepa Dikomentari Teman Sendiri

Lebih lanjut, Ganjar menyatakan jika indikasi pelanggaran pemilu tidak ditemukan, maka Bawaslu memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya.

"Karena ini sudah menjadi diskursus di publik dan merugikan saya. (Saya minta) Bawaslu profesional sedikit dong," pungkasnya.

Dalam deklarasi pemenangan pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo pada Januari 2019 lalu, Bawaslu menyatakan kegiatan itu tidak melanggar ketentuan kampanye.

Namun, Bawaslu Jawa Tengah memberi catatan bahwa deklarasi itu tetap melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin, menyatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye.

Melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved