Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan di MTA, Ini Penyebabnya

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ledakan di Mal Taman Anggrek (MTA). Keduanya lalai menjalankan SOP.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Jumat (22/2/2019) mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ledakan di Mall Taman Anggrek (MTA) di karena lalai menjalankan SOP saat melakukan pemelihaan ultinitas saluran gas. 

Hengki menuturkan, pihaknya perlu pendalaman yang serius untuk penyelidikan ini, sehingga ia pun mendatangkan beberapa saksi-saksi ahli, agar kejadian ini menjadi warning kepada tempat lain.

Kini keduanya dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bukan bom

Secara terpisah, anggota Gegana Polda Metro Jaya Iptu Mujiadi memastikan, ledakan yang terjadi di Mal Taman Anggrek disebabkan karena gas dan bukan bom.

Hal itu setelah pihaknya melakukam olah TKP usai kejadian.

"Kami di sana memastikan ledakan apakah ada unsur bom, di sana kita lakukan sterilisasi dan observasi," kata Iptu Mujiadi.

Jadi dipastikan ledakan mekanik. Gas yang minim ventilasi dan pemicunya ada percikan api dan gas yang terakumulasi terjadi ledakan.

"Jadi tidak ada unsur bom," ucap Iptu Mujiadi. (JOS)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved