Sidang Korupsi Fee Proyek di Lampung Selatan, Anjar Asmara Bilang yang Atur Pak Bupati

Sidang Korupsi Fee Proyek di Lampung Selatan, Anjar Asmara Bilang yang Atur Pak Bupati

Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara menjadi saksi untuk terdakwa Agus BN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019. Dalam sidang, Anjar mengaku nilai fee proyek 15-20 persen sudah ditentukan oleh Zainudin Hasan. 

Besaran fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tak bisa lepas dari Bupati. Hal ini terkuak di persidangan.

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku nilai fee proyek 15-20 persen sudah ditentukan oleh Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hal ini diungkapkan Anjar saat menjadi saksi untuk terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif. dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019.anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif.

Kepada Anjar, ketua majelis hakim Mansyur Bustami mencecar pertanyaan seputar fee proyek.

"Jadi fee proyek itu berapa?" tanya Mansyur.

"Lima belas sampai 20 persen," jawab Anjar.

"Itu siapa yang nyuruh ada fee?" tanya Mansyur.

"Kalau boleh jujur, itu terucap dari Pak Bupati (Zainudin Hasan)," kata Anjar.

Menurut Anjar, Agus BN juga mengetahui langsung soal patokan nilai fee proyek tersebut. "Agus tahu itu juga," ungkap Anjar.

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Lampung Selatan yang Juga Adik Kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan

Setelah mendapat arahan fee proyek, Anjar kemudian menemui Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.

"Saya panggil Syahroni. Kemudian saya sampaikan paket pekerjaan PUPR dengan plotting melalui kertas catatan temasuk fee-nya," tuturnya.

Anjar mengatakan, tidak ada teknis khusus dalam pengumpulan uang fee proyek.

"Tidak ada (teknis tertentu). Beliau (Zainudin Hasan) bisa di depan, bisa di akhir pekerjaan. Tapi, setiap menerima (fee), saya melapor ke Pak Bupati," kata Anjar.

Anjar menjelaskan, semua hal teknis proyek diserahkan ke Syahroni.

"Karena dia (Syahroni) sudah terbiasa. Sebelum saya menjabat sudah terbiasa dan saya tidak mengajari," tuturnya.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO)

Bahas Proyek Rp 350 Miliar

Hanya dalam empat kali pertemuan, penerima plotting proyek Dinas PUPR Lampung Selatan langsung ditentukan.

Dalam persidangan, Anjar Asmara  mengatakan, setidaknya ada empat kali pertemuan dengan Bupati  Lampung Selatan Zainudin Hasan saat itu untuk membahas plotting proyek.

"Plotting pertama di rumah dinas, kemudian di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, rumah pribadi bupati, dan di ruang dinas bupati," ungkap Anjar.

Anjar menjelaskan, pertemuan ini untuk membahas plotting pekerjaan tahun 2018 dengan total anggaran Rp 350 miliar.

"Sebelum pertemuan, dipanggil (oleh Zainudin Hasan) melalui telepon," ujarnya.

Pertemuan membahas plotting proyek, kata Anjar, hanya melibatkan sedikit orang.

"Hanya saya, Agus, dan bupati. Kadang saya dan bupati saja," ucapnya.

Anjar mengaku jarang bersama Agus saat membahas plotting proyek di Lampung Selatan.

"Pernah pertemuan ramai di Fairmont, Senayan. Ada Agus BN, Bobby (Zulhaidir), (Ahmad) Bastian, dan bupati," katanya lagi.

"Jadi dalam pembahasan plotting Bobby diberi pekerjaan proyek 2018 dengan nilai Rp 79 miliar. Kurang lebih 12 item pekerjaan," iucap Anjar.

Wartawan kecipratan

Kata Anjar, ia tidak mengetahui bendera perusahaan yang digawangi oleh Bobby.

"(Perusahaan Bobby) Tidak tahu. Beliau (bupati) hanya omong Bobby. Perusahaan nggak pernah nyinggung," ujarnya.

Anjar menyebutkan, Zainudin juga memberikan proyek Rp 50 miliar ke Gilang Ramadhan dan Rp 50 miliar untuk Bobby.

"Itu di rumah dinas, dan di kantor bupati dibagi kecil-kecil untuk Saiful Djarot dan wartawan," kata Anjar.

Menurut Anjar, plotting proyek langsung dilaksanakan sesuai arahan Zainudin Hasan.

"Beliau yang bicara, saya yang mencatat di kertas kosong," ucap Anjar.

Anjar menuturkan, dalam setiap pertemuan ada diskusi pembagian nilai plotting proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Seperti Wahyu Lesmono, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang semestinya mendapat jatah Rp 10 miliar. Setelah diskusi hanya mendapat Rp 7,5 miliar," sebut Anjar.

"Yang bersangkutan (Wahyu Lesmono) tidak ada. Nilai proyek dikurangi untuk bagi-bagi yang lain," tambahnya.  (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved