Sekda Papua Tersangka Kasus Peganiayaan Pegawai KPK, Tapi Tak Ditahan dan Tak Dicekal
Jadi Tersangka di Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tak Ditahan, dan Tak Dicekal keluar negeri.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
MESKIPUN sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK dan tidak ditahan, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen, sampai saat ini belum dicekal bepergian ke luar negeri oleh penyidik kepolisian.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019).
"Sementara ini belum ada pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Argo menjawab pertanyaan.
Ia tak memberikan alasan mengapa pencekalan belum dilakukan terhadap Hery Dosinaen.
Namun sebelumnya Argo menjelaskan bahwa Sekda Papua Hery Dosinaen sangat koperatif terhadap penyidik untuk mengungkap kasus ini.
Karenanya Hery tidak ditahan meskipun ia ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan pegawai KPK, saat diperiksa penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) lalu.
"Yang bersangkutan sangat koperatif, kemudian karena ia adalah pejabat publik. Lalu ada juga surat dari kuasa hukumnya yang memohon tidak dilakukan penahanan, karena masih banyaknya pekerjaan-pekerjaan sebagai Sekda Papua, yang masih harus dilaksanakan," papar Argo.

• Polisi Tolak Permintaan Pemindahan Lokasi Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Pegawai KPK ke Papua
• Kuasa Hukum Pemprov Papua Sebut Ajukan 16 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK
• Satgas Urai Kemacetan Dibentuk Demi Mengurai Kemacetan di Ruas Jalan di Jakarta Timur
Dalam pemeriksaan kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen mengakui telah menampar pegawai KPK Gilang Wicaksono dalam insiden di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019)..
Sementara dari data hasil penyelidikan yang dimiliki penyidik, katanya peran Sekda Papua saat itu adalah melakukan pemukulan.
"Peran sekda, memukul. Tetapi dalam pemeriksaan, dia akui menampar. Keterangan yang bersangkutan, ia menampar," kata Argo.
Dari sana kata Argo keterangan dan pengakuan Hery tidak terlalu jauh berbeda dengan data yang dimiliki penyidik mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti.
Sehingga dengan minimal dua alat bukti yang ada, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
"Namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasar pertimbangan dan subjektifitas penyidik. Pak Hery selesai diperiksa jam 11 malam, Senin kemarin, dan sudah diperbolehkan pulang," kata Argo.
Sebelumnya usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditetapkan tersangka Senin (18/2/2019) malam Hery didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang pemeriksaan pukul 23.00.

• Pejabat Publik Pemprov Papua Tidak Ditahan Meski Sudah Menampar Penyelidik KPK
• Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sekda Papua meski Sudah Jadi Tersangka
• Kepada Penyidik Sekda Papua Akui Tampar Pegawai KPK Bukan Memukul
Kepada wartawan yang masih menunggunya Hery menyampaikan permohonan maafnya ke pimpinan KPK atas apa yang dilakukannya ke penyelidik KPK hingga dirinya ditetapkan tersangka.
Ia menyatakan apa yang dilakukannya terjadi karena emosional sesaat dan bentuk refleks.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, sebelumnya," kata Hery, Senin malam.
Karenanya kata Hery ia langsung di BAP penyidik dengan status sebagai tersangka.
"Kami tadi di BAP dalam status saya sebagai tersangka. Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas yang terjadi karena emosional sesaat, dan refleks hingga mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujar Hery.
Apalagi kata dia selama ini pihaknya selaku Sekda Papua kerap bekerjasama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di Papua.
"Kami selama ini bekerjasama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi yang terintegrasi di Prvovinsi Papua, sejak 2016," katanya Hery.
Hery berharap meski statusnya sebagai tersangka, kerjasama Pemprov Papua dengan KPK tetap terjalin.
"Saya harap kerjasama dengan KPK tetap terjalin agar semua di pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," tambah Hery.

• Diklaim Jokowi Saat Debat, Fahri Hamzah Jelaskan Peran Prabowo, Gerindra, dan SBY Terkait Dana Desa
• Begini Nasib Lahan HGU Prabowo Usai Dibeberkan Jokowi Saat Debat Capres Kedua Pilpres 2019
Ke depan Hery memastikan dirinya akan taat dalam menjalani proses hukum berikutnya.
Kuasa Hukum Pemprov Papua, Yance Salambauw yang mendampingi Hery sepanjang pemeriksaan, menyatakan, bahwa sedikitnya ada 17 pertanyaan dari penyidik saat memeriksa Hery setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Ada sekitar 17 pertanyaan dari penyidik ke Pak Sekda Papua, saat diperiksa," kata Yance, Senin malam.
Seperti diketahui penyidik menetapkan status tersangka terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen dalam kasus penganiayaan pegawai KPK yang terjadi di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) malam lalu.
Penetapan tersangka Hery diputuskan Senin (18/2/2019) sore, setelah ia memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Senin (18/2/2019) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sekda Papua Hery Dosinaen diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan yang bersangkutan, Senin (18/2/2019).
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin Kabag Wasidik kemudian beberapa Satker terkait, seperti Irwasda dan dari Propam, maka status Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai saksi, kita naikkan menjadi tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan, nanti kita tunggu saja jam berapa selesainya," kata Argo.
Menurut Argo dasar penetapan tersangka terhadap Sekda Papua karena penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pegawai KPK ini. Diantaranya kata dia keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

• VIDEO: Soal Lahan HGU Prabowo, Jokowi Bilang Tanah itu Tidak Bermasalah
• Jokowi Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura, Langsung Disambut Hatta Rajasa dan AHY
"Jadi sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk serta barang bukti lain. Karenanya penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua tadi," kata Argo.
Dari sana kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap penyelidik KPK Wicaksono di Hotel Borobudur.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Paaal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Argo.
Argo menjelaskan dugaan penganiayaan yang dialami penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam, diduga dilakukan 10 orang.
Hal itu kata Argo berdasarkan keterangan saksi dan korban saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019) pukul 14.30.
Karenanya kata Argo dalam laporannya, polisi memasukkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara, untuk menjerat para pelaku.
Dalam laporan disebutkan bahwa pelapor adalah Anggota Biro Hukum KPK Indra Matong dan korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono, penyelidik KPK, yang mengalami retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah.
Penganiayaan pada Gilang Wicaksono terjadi saat ia dan seorang penyelidik KPK lainnya yakni Ahmad Fajar melakukan pengecekan lapangan atas adanya indikasi korupsi, Sabtu (2/2/2019).
Yakni ke Hotel Borobudur, Jakarta dimana digelar rapat evaluasi anggaran RAPBD Papua Tahun 2019 oleh Kemendagri.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Papua serta sejumlah pimpinan DPRD Papua.
Dalam tugasnya, apa yang dilakukan Wicaksono dengan memotret seluruh pihak yang hadir mengundang kecurigaan sejumlah pegawai Pemprov Papua dan Anggota DPRD Papua.
Sehingga mereka menanyai Wicaksono serta apa maksudnya melakukan pengambilan gambar kepada mereka.
Cekcok dan keributan antara Wicaksono dan sejumlah pegawai Pemprov dan anggota DPRD Papua pun sempat terjadi. Diduga saat itulah pemukulan terhadap Wicaksono terjadi.
Saat itu Wicaksono tidak membuka identitas dirinya sebagai penyelidik KPK.
Ia kemudlan diinterogasi hingga ditemukan tanda pengenal sebagai penyelidik KPK. Wicaksono pun mengakui hal itu.
Saat diinterogasi sejumlah pegawai Pemprov Papua, Wicaksono mengaku datang bersama rekannya Ahmad Fajar. Fajar berada di titik lain di area Hotel Borobudur.
Meski mengaku sebagai penyelidik KPK dengan kartu pengenal yang ada, para pegawai Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua tak serta merta percaya.
Sebab banyak peristiwa adanya orang yang mengaku anggota KPK padahal gadungan, meski memiliki kartu identitas KPK yang ternyata dipalsukan.
Oleh pegawai Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua, kedua penyelidik KPK itu akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap polisi bisa memastikan dan mengklarifikasi apakah benar keduanya penyeidik KPK.
Setelah kejadian itu, Biro Hukum KPK Indra Matong membuat laporan polisi karena adanya dugaan penganiayaan yang dialami Wicaksono.
Sementara karena pelaporan itu Pemprov Papua melaporkan balik penyelidik KPK tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.