Lima Fakta ART Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Potong Ari-ari Pakai Gunting Kuku Lalu Dibekap Kain

PENYIDIK Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang asisten rumah tangga (ART) sebagai tersangka, lantaran membunuh bayi yang baru dilahirkan.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN
Tersangka kasus pembunuhan bayi dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (20/2/2019). 

PENYIDIK Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang asisten rumah tangga (ART) sebagai tersangka, lantaran membunuh bayi yang baru dilahirkan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menerangkan, perbuatan sadis tersangka bernama Lilis Siti Saadah (20) itu terbongkar ketika ART lainnya mencium bau tidak sedap dari arah gudang di Kompleks Arinda Permai I G-18 RT 04/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Kronologi perkara ini bermula pada 18 Februari. Salah seorang asisten rumah tangga mencium bau tidak sedap dari gudang rumah tempat yang bersangkutan bekerja," terang Ferdy Irawan di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (20/2/2019).

Keponakan Minta Dewi Perssik Buktikan Keaslian Tubuh, Suaminya Merasa Dilecehkan

Ditaruh di Kardus

Ketika ART lainnya memeriksa gudang, lanjutnya, ditemukan sesosok bayi laki-laki dalam keadaan meninggal dunia yang ditaruh di dalam kardus.

ART yang menemukan jasad bayi itu segera melaporkan kepada tuan rumahnya, yang kemudian melapor ke Polres Tangerang Selatan.

Setelah itu, kata Ferdy Irawan, Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya, diketahui rumah itu merupakan tempat tersangka bekerja.

Karyawan Sedang Memasak Saat Ledakan di Mall Taman Anggrek Terjadi

"Dari dasar itu dilakukan penyelidikan kepada tersangka terhadap kejadian di rumah tersebut. Setelah diinterogasi, janin tersebut berasal dari yang bersangkutan," jelas Ferdy Irawan.

Dibekap Pakai Kain

Dari keterangan polisi, Lilis segera membunuh sang bayi setelah melahirkan, dengan cara menyekap wajahnya menggunakan kain pada Jumat (15/2/2019) pekan lalu.

"Ketika baru lahir dibekap dengan menggunakan kain sehingga meninggal dunia," imbuh Ferdy Irawan.

Karyawan: Ledakan di Mall Taman Anggrek Cuma Sekali tapi Kencang Banget

Pakai Gunting Kuku

Lilis membunuh anaknya yang baru dilahirkan, menggunakan gunting kuku untuk memotong ari-ari bayinya setelah ia lahirkan.

"Dia melahirkan sendiri di dalam kamar. Begitu bayinya keluar, pengakuan dia ari-arinya dipotong menggunakan gunting kuku," ujar Ferdy Irawan.

Dari informasi yang didapat, setelah potong ari-ari bayi pakai gunting kuku, Lilis kemudian meletakkan bayi tidak bernyawa itu di sebuah kardus, lantas menyimpannya di dalam gudang rumah itu.

Tak Lagi Manual dan Gunakan Stempel, Dokumen Kependudukan Bakal Pakai Tanda Tangan Elektronik

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, jenazah bayi itu diduga sudah berumur empat hari saat pertama kali ditemukan.

Kecewa Suami

Polisi pun terus menggali keterangan dari tersangka dan para saksi, sehingga membunuh anaknya yang baru dilahirkan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, alasan Lilis menaruh jenazah bayinya di dalam gudang, agar kehamilannya tidak diketahui oleh siapa pun. Sebab, tuan rumah serta ART lainnya juga tidak mengetahui bahwa tersangka sedang hamil.

"Takut ketahuan yang bersangkutan punya anak. Penelusuran lebih lanjut pelan-pelan berjalan," ucapnya.

Pakai Tanda Tangan Elektronik, Bikin Kartu Keluarga Cuma Butuh 30 Menit

Polisi pun terus menggali keterangan dari tersangka dan para saksi, untuk menemukan motif sebenarnya ART membunuh bayi yang baru dilahirkan.

Dari keterangan Ferdy Irawan, tersangka melakukan tindakan keji karena kecewa dengan seseorang yang diakui sebagai suaminya, lantaran dianggap tidak bertanggung jawab.

"Ada pun alasan dari tersangka, karena tersangka merasa kecewa dengan yang dia sebut suaminya. Bahwa suaminya ini tidak bertanggung jawab kehamilan tersangka," beber Ferdy Irawan.

Aksi Pembegalan Handphone Makin Marak, Warga Diminta Tak Asyik Main Ponsel di Jalan

Tak Bisa Tunjukkan Surat Nikah

Ferdy Irawan melanjutkan, suami Lilis masih terus ditelusuri oleh pihak kepolisian, karena tersangka belum bisa menunjukkan bukti surat nikah kepada petugas.

"Statusnya dia mengaku sudah menikah, tapi tidak bisa menunjukkan surat nikah," terangnya.

Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut apakah suami yang diakui oleh Lilis ini memiliki pengaruh terhadap perbuatannya membunuh bayi yang baru ia lahirkan.

Ini Nama-nama Korban Luka Akibat Ledakan di Mall Taman Anggrek

"Sudah ada nama yang diakui suami oleh tersangka, dan kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan, apakah ada pengaruh dari suaminya atau murni dari tersangka," beber Ferdy Irawan.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, Lilis diganjar pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Ini adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak atau jiwa sehingga meninggal dunia.
Diatur dalam pasal 341 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Ferdy Irawan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved