Lima Fakta ART Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Potong Ari-ari Pakai Gunting Kuku Lalu Dibekap Kain

PENYIDIK Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang asisten rumah tangga (ART) sebagai tersangka, lantaran membunuh bayi yang baru dilahirkan.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN
Tersangka kasus pembunuhan bayi dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (20/2/2019). 

Polisi pun terus menggali keterangan dari tersangka dan para saksi, sehingga membunuh anaknya yang baru dilahirkan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, alasan Lilis menaruh jenazah bayinya di dalam gudang, agar kehamilannya tidak diketahui oleh siapa pun. Sebab, tuan rumah serta ART lainnya juga tidak mengetahui bahwa tersangka sedang hamil.

"Takut ketahuan yang bersangkutan punya anak. Penelusuran lebih lanjut pelan-pelan berjalan," ucapnya.

Pakai Tanda Tangan Elektronik, Bikin Kartu Keluarga Cuma Butuh 30 Menit

Polisi pun terus menggali keterangan dari tersangka dan para saksi, untuk menemukan motif sebenarnya ART membunuh bayi yang baru dilahirkan.

Dari keterangan Ferdy Irawan, tersangka melakukan tindakan keji karena kecewa dengan seseorang yang diakui sebagai suaminya, lantaran dianggap tidak bertanggung jawab.

"Ada pun alasan dari tersangka, karena tersangka merasa kecewa dengan yang dia sebut suaminya. Bahwa suaminya ini tidak bertanggung jawab kehamilan tersangka," beber Ferdy Irawan.

Aksi Pembegalan Handphone Makin Marak, Warga Diminta Tak Asyik Main Ponsel di Jalan

Tak Bisa Tunjukkan Surat Nikah

Ferdy Irawan melanjutkan, suami Lilis masih terus ditelusuri oleh pihak kepolisian, karena tersangka belum bisa menunjukkan bukti surat nikah kepada petugas.

"Statusnya dia mengaku sudah menikah, tapi tidak bisa menunjukkan surat nikah," terangnya.

Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut apakah suami yang diakui oleh Lilis ini memiliki pengaruh terhadap perbuatannya membunuh bayi yang baru ia lahirkan.

Ini Nama-nama Korban Luka Akibat Ledakan di Mall Taman Anggrek

"Sudah ada nama yang diakui suami oleh tersangka, dan kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan, apakah ada pengaruh dari suaminya atau murni dari tersangka," beber Ferdy Irawan.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, Lilis diganjar pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Ini adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak atau jiwa sehingga meninggal dunia.
Diatur dalam pasal 341 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Ferdy Irawan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved