Peredaran Narkoba

Jupiter Menangis karena Sudah Mempermalukan Keluarganya Lagi Terkait Kasus Narkoba

Jupiter Fourtissimo pernah ditangkap karena memiliki sabu. Selebritas ini baru bebas menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun pada Juli 2018.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Jupiter Fourtissimo saat dihadirkan polisi di depan wartawan, Kamis 14/2/2019) di Polda Metro Jaya. 

Penangkapan tersebut menjadi penangkapan kedua untuk Jupiter Fourtissimo dan juga kasus narkotika kedua yang menjeratnya.

Jupiter Fourtissimo pernah ditangkap oleh Polres Jawa Barat pada 10 Mei 2016 dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.

Kemudian, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 27 Juli 2018 lalu, Jupiter Fourtissimo dibebaskan. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved