Penerimaan CPNS 2019 Tahap Pertama Sudah Dibuka, Simak Instansi dan Formasinya

Penerimaan CPNS 2019 Tahap Pertama Sudah Dibuka, Simak Instansi dan Formasinya.

istimewa
Ilustrasi CPNS 2019 

Pelamar melakukan login di portal SSCN menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

4. Daftar Instansi

-Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
-Melengkapi biodata
-Memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan
-Melengkapi datan pada form yang tersedia
-Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
-Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
-Mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.

5 Verifikasi Pendaftaran

Tim verifikaror melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan dengan catatan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelama harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum,

Pelamar yang dinyatakan lulu seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

Alur Pendaftaran CPNS 2018 khusus Provinsi Sulawesi Tengah ()
Pastikan NIK dan KK Pelamar sesuai dengan data terkini yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Isi form dengan data yang benar.

Pelamar harus mengisikan data dan dokumen yang telah dipersyaratkan. Pastikan data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan.

Tertunda Akibat Bencana

Namun, seleksi CPNS 2019 tahap pertama yang dimulai bulan Februari 2019  hanya digelar di lima instansi, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemkot Palu, Pemkab Sigi, Pemkab Parigi Moutong, dan Pemkab Donggala.

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Kota Palu kembali dibuka.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pada Kamis (7/2/2019) tentang seleksi penerimaan CPNS yang tertunda akibat bencana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu, H Baso mengatakan, pohaknya sudah menetapkan jumlah kuota dan lokasi pelaksanaan ujian.

"Kami hanya mengimplementasikan kebijakan atau kelutusan dari BKN, kamu hanya mengumlulkan berkas," ujarnya saat dihubungi Selasa (12/2/2019).

Berdasarkan surat pengumuman Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu nomor 870/204/BKPSDMD/2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved