Para Pelaku Raup Komisi Rp 10 Juta Per Hari dengan Modus Order Fiktif Ojek Online

Argo Yuwono menjelaskan bahwa setiap pelaku rata-rata melakukan 24 order fiktif transportasi online, setiap hari.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Empat orang komplotan pembuat order fiktif transportasi online, baik ojek online atau taksi online lewat aplikasi pemesanan Gojek. Mereka dibekuk di markas mereka di sebuah ruko di Komplek Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (1/2/2019). 

"Perusahaan transportasi online membuat laporan karena mencurigai adanya praktek order fiktif yang merugikan mereka," katanya.

Dari laporan itu katanya petugas melakukan penyelidikan dan dalam waktu tiga hari berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku beroperasi yakni di ruko di Komplek Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, serta membekuk empat pelaku di ruko itu, Jumat (1/2/2019).

Dari markas kawanan ini mengoperasikan order fiktif di ruko itu, kata Argo pihaknya menyita barang bukti 20 HP berbagai jenis, puluhan simcard, serta tiga HP utama untuk operasi order fiktif yakni 1 HP Oppo A3S, 1 Iphone hitam dan satu HP Xiaomi hitam. Selain itu disita pula sejumlah alat atau modem khusus dan CD software.

Karena perbuatannya kata Argo ke empat tersangka akan dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Yakni Pasal 35 junto pasal 51 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliar serta pasal 33 junto pasal 49, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar

Selain itu, juga dikenakan pada mereka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Empat orang komplotan pembuat order fiktif transportasi online, baik ojek online atau taksi online lewat aplikasi pemesanan Gojek..Mereka dibekuk di markas mereka di sebuah ruko di Komplek Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (1/2/2019).
Empat orang komplotan pembuat order fiktif transportasi online, baik ojek online atau taksi online lewat aplikasi pemesanan Gojek..Mereka dibekuk di markas mereka di sebuah ruko di Komplek Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (1/2/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved