Tawuran Dua Geng di Bekasi Dipicu Saling Tantang Via Instagram

Enam pelaku pengeroyokan dibekuk petugas di rumahnya masing-masing setelah 10 jam terjadi tawuran di Jembatan Rawa Bambu, Kota Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Waka Polres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti yang digunakan dua kelompok yang terlibat tawuran di Jembatan Rawa Bambu, Bekasi Utara, Kota Bekasi, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (11/2/2019). 

WARTA KOTA, BEKASI--- Polres Metro Bekasi Kota menangkap enam pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja tewas, Ali Sadikin (17).

Ali Sadikin merupakan salah satu anggota kelompok yang tawuran di  Jembatan Rawa Bambu RT 005/RW 16, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana menjelaskan, enam pelaku ditangkap dalam waktu 10 jam usai tawuran.

"Mereka ditangkap dalam jangka waktu 10 jam kita mengungkap kejadian ini. Kita menangkap enam pelaku ini rumahnya masing-masing," kata Eka Mulyana  di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (11/2/2019).

Eka Mulyana mengungkapkan, pemicu tawuran akibat saling tantang di media sosial di Instagram antar-dua kelompok tersebut.

Mereka tawuran untuk menunjukkan kekuatan masing-masing.

VIDEO: Dua Gengster Tawuran di Bekasi Utara, Satu Tewas Dibacok

Menurut Eka Mulyana, sebelumnya pada pekan lalu, kedua kelompok tersebut juga pernah tawuran. Bahkan, ada satu korban tawuran yang tangannya nyaris putus karena terkena bacokan.

Lantas, seminggu berikutnya, pada Minggu (10/2/2019), kedua kelompok tersebut tawuran lagi yang menyebabkan Ali Sadikin tewas.

Motif tawuran kembali itu karena dendam. Kedua kelompok saling menantang lewat Instagram  via Direct Message (DM) dan mengirim video tantangan.

"Mereka ingin memperlihatkan kalau dia jagoan. Tiap gengstar anggota kelompoknya berjumlah 15 sampai 20 orang," ucapnya.

Seorang pelaku dari kelompok yang tawuran itu mengatakan bahwa awalnya kelompok lain itu mengajak dan menantang berkelahi melalui Instagram.

Menurut dia, teman-teman awalnya tidak menanggapi tantangan di Instagram tersebut.

"Awalnya kita cuekin enggak tanggapi. Hina hina ngerendahin gitu, kita tanya ke anak-anak yang lain ya udah ladenin aja sampai akhirnya janjian di Jembatan Rawa Bambu itu," ucap salah satu pelaku tawuran.

Seorang Remaja Tewas Dikeroyok saat Tawuran Antar-Geng di Bekasi Utara

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana menjelaskan, satu kelompok berjumlah 20 orang mengendarai motor ke tempat yang dijanjikan untuk bertemu dengan kelompok lain.

Tempat itu sesuai dengan kesepatakan antara dua kelompok tersebut di Jembatan Rawa Bambu Bekasi Utara.

Satu kelompok lebih unggul dari kelompol lainnya sehingga kelompok lain yang terdesak berusaha kabur.

Namun, ada satu anggota kelompok yang kalah tertinggal di belakang yakni Ali Sadikin. Dia ditabrak sepeda motor hingga terjatuh.

Saat  korban terjatuh, dia  langsung dihantam dan dikeroyok menggunakan stik golf, bambu hingga dibacok menggunakan celurit.

"Korban Ali Sadikin tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit. Korban mengalami luka bacokan di punggung hingga pinggul," katanya.

Foto Provokator Tawuran di Pasar Rumput akan Dipajang di Tempat Umum

Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung mencari pelaku pengeroyokan korban.

"Dari keterangan saksi kita cari dan berhasil ditangkap 6 pelaku pengeroyokan korban," ucap Eka Mulyana.

"Mereka yang terlibat langsung melakukan pengeroyokan hingga tewas. Para pelaku kita tangkap di rumahnya masing-masing," ucapnya.

Para pelaku yakni  SR, IN, DF, MI, JP, dan RNF. Mereka melakuan pengeroyokan menggunakan celurit, stik glof, bambu. Bahkan, pelaku RNF menabrakkan motornya ke korban.

"Barang bukti yang kita amankan 3 buah celurit, dua kantong plastik pakaian, satu stik golf, satu batang bambu dan satu unit sepeda motor," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan perkara melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama.

Mereka juga melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved