So Sweet! Ini Alasan Yuni Astuti Mau Tetap Dinikah Adi Saputra si Pemuda Ngamuk Saat Ditilang
So Sweet! Ini Alasan Yuni Astuti Mau Tetap Dinikah Adi Saputra si Pemuda Ngamuk Saat Ditilang. Simak yuk.
2. Oki Ranto Hippa, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan
3. Hafiz, Security Ruko depan Pasar Modern (turut menyaksikan aksi pengrusakan motor yang dilakukan oleh Tersangka)
4. Yuni Astuti (Rekan Wanita dari Tersangka yang turut diboncengi pada saat dilakukan tindakan Tilang)
pemuda ngamuk hancurkan motor sendiri (istimewa)
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain :
- 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395 GlW (terpasang)
- Plat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya)
- Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua
- Batu yang digunakan oleh Tersangka untuk merusak Motor
- Rekaman Video
- baju yang digunakan oleh Tersangka pada saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam Video
Cara Beli Motor Hasil Kejahatan
Polisi menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal, antara lain pasal 263 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana, dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.
Ancaman terberat dari pasal-pasal yang disangkakan terhadap Adi Saputra adalah 6 tahun penjara.
Lalu mengapa Adi Saputra bisa disangkakan pasal penadahan barang hasil kejahatan seperti pasal 480 KUH Pidana?
Ya, rupanya Adi Saputra memang membeli motor hasil kejahatan.