5 Aturan di PP 49/2018 Cenderung Merugikan PPPK, Simak yuk, Masih Mau Ikut Rekrutmen PPPK 2019?
Rekrutmen PPPK 2019 segera dimulai di sscasn.bkn.go.id. Tapi kalian yang berminat perlu tahu dulu beberapa aturan PPPK yang merugikan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 58 ayat 1 huruf a dan b PP 49/2018. Demikian bunyinya :
Pasal 58
(1) PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani
karena:
a. kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya
pemutusan hubungan perjanjian kerja; atau
b. sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari
berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Tersangkut Pidana Umum Bisa Dikenakan Sanksi Berupa Ganti Rugi
Hal ini tercantum dalam Pasal 62 PP 49/2018. Demikian isi lengkapnya
Pasal 62
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b diberhentikan tidak dengan hormat;
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat
melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Simak selengkapnya PP 49/2018 di tautan ini. Klik disini.
Ya, itulah beberapa pasal-pasal yang merugikan apabila kalian diterima menjadi PPPK.
Selamat berjuang bagi yang berminat mendaftar PPPK.