Selasa, 19 Mei 2026

TPST Bantar Gebang

Kota Bekasi dan DKI Jakarta Sama-sama Punya Kepentingan di TPST Bantar Gebang

Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sama-sama memiliki kepentingan di TPST Bantar Geban. Namun, kontrak kerjasama itu akan berakhir tahun 2020.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Para pemulung sedang mengais rejeki dari tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi. 

WARTA KOTA, BEKASI--- Kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang akan berakhir 2022.

Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Kota Bekasi kerap menjadi polemik bagi warga sekitar.

Polemik yang terjadi pun selalu berkutat seputar dana hibah dan kompensasi  TPST Bantar Gebang.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengungkapkan, kedua belah pihak antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi saling membutuhkan keberadaan TPST Bantar Gebang.

Pemprov DKI butuh lahan karena belum menyediakan lahan untuk penumpukan sampah dan belum mampu untuk mengatasi persoalan pengolahan sampah yang banyak produksinya itu.

Sedangkan Pemkot Bekasi, butuh 'sampah DKI' karena bisa mendapatkan bantuan dana pembangunan di Kota Bekasi.

"Jadi titik krusial jika dihentikan atau putus kontrak TPST Bantar Gebang dipastikan dapat menganggu seluruh proses ekonomi, pembangunan di DKI," tutur Chairoman saat dihubungi Warta Kota, Kamis (7/2/2019).

Warga Bantar Gebang Berharap DKI Jakarta Segera Punya Pengolahan Sampah Sendiri

"Di sisi lain juga Pemkot Bekasi enggak akan rela melepasnya karena dapat dana kompensasi dari DKI untuk pembangunan cukup besar," katanya lagi.

Chairoman menjelaskan, contoh manfaat dana kompensasi dari DKI Jakarta seperti pembangunan jalan di Cipendawa, perbaikan trotoar,  lampu taman di Jatiasih, pelayanan kesehatan dan pendidikan di Bantar Gebang.

Selain itu, saat ini sedang dilakukan pembangunan flyover Rawapanjang dan flyover Cipendewa Narogong.

Menurut Chairoman,  keberadaan TPST Bantar Gebang secara umum membantu Pemkot Bekasi.

Misalnya, dapat meringankan beban anggaran yang seharusnya dialokasikan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Aapi karena dapat bantuan dari DKI jadi tidak perlu. Apalagi selama ini jauh lebih besar bantuan dari DKI bantuan ketimbang dari Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

Pintu masuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Pintu masuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Air Limbah TPST Bantar Gebang Juga Bermasalah Bukan Hanya Ada Persoalan Gunungan Sampah

Lanjutkan kerjasama

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi  tidak akan menutup lokasi TPST Bantar Gebang yang menjadi tempat pembuangan sampah milik warga DKI Jakarta.

Pepen--sapaan akrab Rahmat Effendi, tidak menjawab jelas tentang alasannya akan tetap memperpanjang kontrak TPST Bantar Gebang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved