Kasus Ahmad Dhani

Fahri Hamzah: Ada Sesuatu yang Membuat Ahmad Dhani Takut Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya

Ahmad Dhani menolak ditahan di Rutan Medaeng Surabaya, Dhani lebih merasa nyaman berada di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019). 

Hal itu dikatakan Fadli Zon lantaran Ahmad Dhani sebagai terdakwa bisa mengajukan penolakan untuk ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya lantaran masih berupaya untuk mengajukan banding atas kasus ujaran kebencian di Jakarta.

"Saudara Ahmad Dhani saya kira sudah jelas ada penetapan hakim ditahan di sini. Tidak ada penetapan dua kali dan tidak bisa ada penahanan dua kali. Dan yang bersangkutan juga menolak untuk di sana (Rutan Medaeng) karena merasa keselamatannya bisa terganggu juga. Tentu saya atas nama partai juga lebih bagus di sini. Karena saudara Ahmad Dhani juga politisi Gerindra," kata Fadli Zon.

Fadli Zon pun curiga ada intervensi hukum oleh pemerintah terhadap ketetapan mengeksekusi Ahmad Dhani.

"Jadi kalau mau dipindahkan saya kira ini ada maksud lain. Jangan sampai ada tindak kekerasan kepada Saudara Ahmad Dhani. Jadi kita patut curiga dan menolak. Keluarga menolak dan Ahmad Dhani menolak. Jadi sebaiknya jangan diskriminasi lah," jelas Fadli Zon.

Bandingkan kasus Ahmad Dhani dengan BTP

WAKIL Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon membandingkan perlakukan hukum terhadap Ahmad Dhani dengan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Hal utama yang jadi sorotan keduanya yakni pemindahan lokasi penahanan saat keduanya terbelit oleh kasus.

BTP diketahui seharusnya ditahan di Lapas Klas I Cipinang, namun karena alasan keamanan, ia pun dipindahkan ke Mako Brimob.

Sementara itu, Dhani malah ingin dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pantauan kerabat dan keluarganya, yakni di Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

"Ahok saja ditempatkan di Mako Brimob alasan keselamatan. Sekarang kita atas nama partai juga merasa ada masalah keselamatan kalau ditempatkan di sana. Kita tidak bisa mengawasi juga," ungkap Fahri di Rutan Klas I Cipinang, Rabu (6/2/2019).

Senada dengan Fahri, Fadli Zon menilai BTP begitu dispesialkan lantaran langsung dipindahkan dari Lapas Klas I Cipinang menuju Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Itu Ahok kan dapat perlakuan istimewa. Kenapa kok Ahok bisa dan yang lain tidak boleh? Apalagi ini juga kasusnya politik dalam situasi politik tertentu dan dia juga selama ini kooperatif, tidak ada tindak pidana. Jadi tolong lah rakyat ini melihat dan mencatat apa yang terjadi. Jangan sampai ini jadi blunder dan menampilkan ketidakadilan hukum yang nyata sekali," ujar Fadli.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2) esok hari, atas dugaan kasus pencemaran nama baik

(abs)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved