Ahmad Dhani Dibui
Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer Dipolisikan Presidium Alumni 212 Terkait Ujaran Kebencian
Eka Gumilar mengatakan, Presidium Alumni 212 melaporkan Immanuel Ebenezer karenna pernyataannya yang menyebut: kelompok 212 merupakan penghamba uang.
Ketua BTP Mania dilaporkan polisi terkait ujaran kebencian. Immanuel Ebenezer dilaporkan Presidium Alumni 212 ke Polda Metro Jaya. Ketua BTP Mania menyebut kelompok 212 merupakan penghamba uang.
KETUA Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania, Immanuel Ebenezer, dilaporkan Presidium Alumni 212 ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar, mengatakan, mereka atas nama Presidium Alumni 212 melaporkan Immanuel Ebenezer karenna pernyataannya yang menyebut: kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang.
"Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuanya adalah uang, ini sangat menyakiti hati umat khususnya yang mengikuti aksi 212 terdahulu," ujar Eka di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).
Adapun Ebenzer, kata Gumilar, dilaporkan dengan pasal tentang penodaan agama yakni, pasal 156 KUHP dengan perkara penghinaan terhadap kelompok atau golongan.
• SNMPTN 2019, Pagi Ini Cek Hasil Pemeringkatan dan Eligibilitas Siswa di Website www.snmptn.ac.id
• Orang Dekat Presiden Jokowi Akhirnya Tanggapi Tangis Dul saat Iringi Lagu Khusus untuk Ahmad Dhani
• Pendaftaran PTN Dibuka Mulai Hari Ini, Cara Melihat Pemeringkatan SNMPTN 2019
Eka Gumilar pun melaporkan Immanuel atas nama pribadi, karena merasa dirugikan dan atas nama Presidium Alumni 212, yang mana dia selaku jubirnya.
"Alhamdulillah pihak kepolisian kooperatif sekali, saya kira ini wilayah sensitif yang harus ditindaklanjuti dan saya optmis sekali kepolsian akan bijaksana dan profesional akan membantu kita memproses laporan kita," kata Eka Gumilar.
Laporan terhadap Ebenezer tersebut diterima polisi dengan nomor LP/701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 4 Februari 2019 pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jika terbukti bersalah, Immanuel Ebenezer terancam hukuman kurungan badan maksimal selama lima tahun.
Ebenezer sebelumnya ramai diperbicangkan di media sosial lantaran terkait dirinya yang menyebut "solidaritas 212 atau kelompok 212 adalah wisatawan 212 penghamba uang", saat menghadiri acara program i-News Pagi, Rabu (30/1/2019). (Antara)
Penghamba uang
Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer, sontak ramai diperbicangkan di media sosial akibat menyebut solidaritas 212 atau kelompok 212 yakni sebagai wisatawan 212 penghamba uang, Jumat (1/2/2019)
Sebutan wisatawan 212 penghamba uang, disebut oleh Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer, saat menghadiri acara talk show iNews Pagi, pada Rabu (30/1/2019) yang lalu.
Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer sebagai pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok tersebut tak hanya menyebut wisatawan 212 penghamba uang.
Bahkan, Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer juga mengatakan, mendoakan Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto agar dipenjara, menyusul Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.