SNMPTN 2019

Jangan Daftar SNMPTN 2019 Apabila Tak Mau Diambil Setelah Lolos, Akibatnya Fatal

Jangan Daftar SNMPTN 2019 Kalau Hanya Coba-Coba dan Tak Diambil apabila lolos, Akibatnya Fatal. Simak yuk.

istimewa
situs SNMPTN 2019 

Tapi berdasarkan penelusuran Warta Kota di situs resmin SNMPTN 2019, http://snmptn.ac.id, ketentuan itu memang tak tertera di sana.

Jadwal Rekrutmen CPNS 2019 Diundur, Ayo Urus Berkas Mulai Bulan Ini Agar Tepat Pas Pendaftaran

Sanksi tegas hanya akan diberikan untuk 2 hal. Antara lain :

1. Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya.

2. Siswa yang dinyatakan lulus SNMPTN dan terbukti melakukan kecurangan dibatalkan status kelulusannya.

Ya, hanya 2 itu saja yang akan diberikan sanksi. 

Ya,SNMPT 2019 memang tak hanya melibatkan siswa pendaftar, persyaratan SNMPTN 2019 juga harus dipenuhi pihak sekolah.

Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN 2019 adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Setelahnya pihak sekolah diwajibkan mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) di situs SNMPTN 2019.

Berikut tahapan pengisian dan verifikasi PDSS untuk pendaftaran SNMPTN 2019, seperti dikutip Tribunnews dari situs resmi SNMPTN.

Pengisian dan Verifikasi PDSS

1. Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah mengisikan data sekolah dan siswa di PDSS harus melalui laman ini.

2. Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah mendapatkan password yang digunakan siswa untuk melakukan verifikasi.

3. Siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan password.

4. Apabila siswa tidak melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah, data yang diisikan dianggap tidak benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

Sementara persyaratan selanjutnya adalah siswa pendaftar SNMPTN 2019 harus merupakan siswa kelas terakhir (kelas 12) pada 2019 dan memiliki prestasi unggul.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved