Rocky Gerung : Makan Pisang Goreng dan Kopinya Enak Betul!
Rocky Gerung mengaku menyukai kopi yang diberikan petugas saat dirinya berada di Ditrekrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU --- Rocky Gerung mengaku menyukai kopi yang diberikan petugas saat dirinya berada di Ditrekrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).
Saat itu, dosen filsafat tersebut memberikan klarifikasi atas kasus pelaporan yang ditujukan kepadanya selama 4,5 jam dari pukul 16.00-20.40 WIB.
"Tadi ngobrol juga, sambil makan pisang goreng, dan kopinya enak betul itu," kata Rocky Gerung usai memberikan klarifikasi ke penyidik di Mapolda Metro, Jumat malam.
Rocky Gerung diperiksa terkait dugaan penodaan agama karena pernyataannya di acara televisi yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Dia menilai, pelapor yang mempolisikan dirinya karena pernyataannya membutuhkan forum percakapan akademis agar tidak gagal paham atas makna pernyataannya.
"Mungkin beliau membutuhkan percakapan akademis tapi nggak punya forum. Nggak tahu ada imajinasi dari mana, tiba-tiba melaporkan kasus yang sudah satu tahun," katanya.
"Atau mungkin ada suara dari belakang baliho partai, nggak ngerti juga," ucapnya lagi.
• Rocky Gerung Nilai Pelapor Dirinya Terkait Kitab Suci adalah Fiksi Butuh Forum Dialog Akademis
Menurut dia, gagal pahamnya pelapor membuat pelapor membabi buta dan memolisikan dirinya.
Dia mengatakan, ada dua hal substansi dalam klarifikasi tersebut ke penyidik.
"Saya diperiksa, intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi. Rupanya pelapor gagal paham membedakan antara fiksi dan fiktif," ucapnya.
Rocky Gerung menyatakan bahwa dirinya sudah berulang-ulang menjelaskan tentang fisik adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi.
"Dan itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Jadi itu intinya," ucap Rocky Gerung.
Rocky menjelaskan, memakai kata fiksi karena dirinya peneliti dan pengajar sehingga memaknai kata fiksi termasuk kata kitab suci sebagai konsep.
"Dan itu konteksnya adalah untuk mengajarkan dengan metodologi yang disebut Silogisme Eskatologik," ucapnya.
"Jadi ini suatu kasus yang sebenarnya disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan itu."
• Rocky Gerung Tak Tahu Kejelasan Kasusnya Usai Klarifikasi Kitab Suci Apakah Berlanjut atau Distop
Pelapor, kata Rocky Gerung, kurang memiliki pengetahuan dan konsep-konsep dasar. "Jadi itu intinya," ucapnya.
Sebanyak 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam klarifikasi tersebut. "Semuanya ada 20 pertanyaan," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, pelaporan dugaan penistaan agama terhadap kliennya karena pernyataannya di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) April 2018.
Haris Azhar mengatakan, pelapor hanya berdasarkan pengamatannya di YouTube.
"Jadi yang dilaporkan ke polisi yang mana? Yang dilaporkan ternyata hanya sekumpulan kata-kata yang kehilangan makna besar," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/1/2019).
"Padahal kata itu diucapkan dalam satu rangkaian panjang acara yang panjang dan dalam perdebatan yang berjam-jam," katanya lagi.
Selain itu, kata Haris Azhar, pelapor berdasarkan YouTube bukan berbasis peristiwa.
" Jadi karena dia hanya melihat YouTube. Jadi kita juga nggak tahu apakah orang yang mengupload ke YouTube sudah diperiksa atau belum," katanya.
• VIDEO: Pernyataan Rocky Gerung Usai Diperiksa 4,5 Jam di Polda Metro Jaya
Menurut dia, banyak yang kehilangan konteks dan kurang informasi dalam laporan yang dilakukan pelapor. "Ini jadi terkesan ini dipaksakan," katanya.
Santai
Haris Azhar menjelaskan, saat kliennya memberikan klarifikasi ke penyidik berjalan santai.
"Tidak ada yang disiapkan. Kita santai-santai aja kok. Namanya juga klarifikasi," katanya.
Menurutnya, sejak awal penyidik telah menjelaskan bahwa dalam klarifikasi ini adalah penyelidikan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan sebagai peristiwa tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Kliennya, kata Haris Azhar, menganggap kasus ada manipulasi sebagai kewajaran.
Alasannya, pelaporan dilakukan April Mei 2018 dan baru ada undangan klarifikasi Januari 2019 atau setelah 9 bulan berlalu.
"Durasi waktu yang lama untuk klarifikasi ini memang menimbulkan pertanyaan, dan kita tidak tahu ada apa. Ini menimbulkan adanya potensi-potensi luar, atau desakan pelapor dan lainnya," kata Haris.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tidak ada upaya memanipulasi kasus ini apalagi mengkriminalisasi Rocky Gerung.
• Rocky Gerung Dicecar 20 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
"Ini murni karena pelaporan masyarakat yang merasa ada dugaan tindak pidana akibat pernyataan yang bersangkutan," kata Argo Yuwono.
Menurutnya, dalam klarifikasi ini terlapor dapat memberikan pembelaan dan argumen, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti.
"Klarifikasi ini untuk melihat dan memberi ruang kepada terlapor untuk memberikan pembelaan-pembelaan, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti," katanya.
Dari hasil klarifikasi itu kata Argo Yuwono, penyidik akan melihat dan menganalisanya untuk kemudian menentukan dan memutuskan apakah kasus yang dituduhkan layak diproses hukum atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rocky-gerung-penuhi-panggilan-polisi3.jpg)