Larangan Penggunaan GPS: 5 Fakta Ini Ungkap Alasan Larangan dan Dasar Hukumnya

5 fakta terkait larangan pengendara sepeda motor dilarang menggunakan GPS saat berkendara.

Editor: Suprapto
etags.com
ILUSTRASI Penggunaan GPS saat berkendara 

Meskipun demikian, MK juga memahami penggunaan GPS membantu pengemudi ketika bepergian.

Akan tetapi, penggunaan GPS diklaim akan merusak konsentrasi pengendara dikarenakan pengemudi akan melakukan dua aktivitas sekaligus.

Frasa penuh konsentrasi mempunyai tujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat konsentrasi pengemudi bisa terganggu.

Namun, penggunaan GPS bisa dibenarkan apabila secara langsung tidak menganggu konsentrasi.

3. Diatur undang-undang

MK menilai bahwa penindakan dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan dapat menganggu keselamatan pengguna jalan lain.

Melakukan kegiatan ketika berkendara yang dapar merugikan orang lain sebenarnya telah diatur oleh undang-undang.

Salah satunya ada dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tanggapan Korlantas

Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Direktur Keamanan dan Keselamatan Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana turut memberikan tanggapannya.

Menurut dia, hal paling penting yaitu bukan masalah melihat GPS atau ditilang atau tidaknya, melainkan lebih menekankan agar pengguna kendaraan bermotor sadar bahwa kegiatan tersebut dapat menganggu konsentrasi dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Chryshnanda menyampaikan, road safety sendiri akan membangun peradaban sekaligus mengangkat harkat dan martabat seseorang.

Dengan demikian, berperilaku disiplin di jalan raya, termasuk tidak bermain ponsel dapat membuat kehidupan menjadi lebih baik. Baca juga: Kata Korlantas soal Larangan Penggunaan GPS Saat Bekendara

5. Perlu Ada Pengembangan Regulasi

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menyampaikan frasa mengenai gangguan konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponsel dan penggunaan fitur GPS tidak ada penjabaran secara spesifik yang tertulis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved