Jumat, 10 April 2026

Bawa Kabur Mobil Rental, Janda Muda Diciduk di Cikarang

Dia diamankan karena terbukti telah menggelapkan sebuah mobil rental merk Suzuki X Over B 1748 FYO milik Fahmi Pratama (34).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ahmad Sabran

Seorang janda muda berinisial MY (26) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi pada Kamis (31/1).

Dia diamankan karena terbukti telah menggelapkan sebuah mobil rental merk Suzuki X Over B 1748 FYO milik Fahmi Pratama (34).

"Tersangka diamankan beserta barang bukti kendaraan di Perumahan Permata, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Warija.

Warija mengatakan, modus operasi tersangka berpura-pura meminjam mobil rental dengan alasan untuk keperluan keluarga.

Awalnya, korban tidak curiga terhadap pelaku, lantaran pelaku cukup sering menyewa mobil korban.

"Pelaku sengaja berkali-kali minjam mobil korban agar merasa yakin bahwa pelaku memang benar meminjam kendaraannya," ungkapnya.

Karena asas kepercayaan dari korban, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan membawa kabur kendaraan korban.

Setelah beberapa hari, korban tidak mendapatkan kabar dari tersangka.

Viral Soal #YangGajiKamuSiapa Menkominfo Bilang PNS Harus Netral

Bahkan, tersangka tak kunjung membayar uang sewa kepada korban. Atas laporan itu, petugas mengerahkan anggotanya untuk mencari keberadaan tersangka dan kendaraan korban.

Berdasarkan alat global positioning system (GPS) yang tertanam di kendaraan dan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi posisi tersangka.

Tanpa perlawanan MY diamankan tanpa perlawanan.

"Modus tersangka menggelapkan mobil korban untuk mengambil keuntungan karena akan dipindahtangankan ke orang lain," ungkapnya.

VIDEO: Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kitab Suci Fiksi

Akibat perbuatannya tersangka MY dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Selain mengamankan tersangka penyidik juga menyita barang bukti berupa mobil korban berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama korban. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved