Senin, 13 April 2026

Keluarga Keberatan Jika Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko keberatan jika kliennya dipindahkan ke Surabaya guna menjalani persidangan atas kasus 'vlod idiot'.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Musisi Ahmad Dhani berjalan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis Hakim memvonis Ahmad Dhani Prasetyo 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

WARTA KOTA, PASAR MINGGU - Kejaksaan Negeri Surabaya meminta kepada tim jaksa di Jakarta, untuk memindahkan musisi Ahmad Dhani ke Surabaya, agar nantinya bisa menghadiri persidangan atas kasus 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jika pihak tim jaksa menyetujui, maka Ahmad Dhani akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan di Surabaya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko keberatan jika kliennya dipindahkan ke Surabaya guna menjalani persidangan atas kasus 'vlod idiot'.

"Dari sudut pandang kami dan keluarga cukup menyulitkan buat kami. Jika nanti Ahmad Dhani dibawa ke Surabaya, keluarga akan sulit bertemu," kata Hendarsam Marantoko ketika ditemui disela-sela acara 'Solidaritas Ahmad Dhani', di gedung DPP Gerindra, di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Hendarsam menegaskan, jika memang Ahmad Dhani dibutuhkan dalam kasus yang di Surabaya, ia meminta keputusannya jangan mempersulit pihak keluarga yang ingin terus bertemu dengan pentolan grup band Dewa 19 itu.

"Kami tidak ingin dalam sistem penegakan hukum yang di Surabaya, malah mengorbankan keluarga. Jangan samai Dhani terasing dengan keluarga," ucapnya.

"Sehingga kami menegaskan dan menginginkan Dhani tetap berada di Cipinang," tambahnya.

Menurutnya, negara sudah menyiapkan anggaran bagi penegak hukum, untuk menjemput tersangka atau terdakwa jika dibutuhkan proses hukum.

Sehingga, usulan untuk Ahmad Dhani dibawa ke Surabaya tidak lah tepat dan akan memberatkan pihak keluarga kedepannya.

"Apabila Kejaksaan Negeri Surabaya membawa Dhani kesana untuk memudahkan, itu resiko buat kejaksaan. Biaya itu memang ditanggung oleh negara. Jadi enggak bisa dipindahkan ke Surabaya," ujar Hendarsam Marantoko.

Diberitakan sebelumnya, kasus Ahmad Dhani di Surabaya berkait dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial.

Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu Dhani diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata "idiot".

Kata tersebut diduga diucapkan Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video itu lalu viral, memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden, hingga membuat Dhani terpaksa bertahan di hotel.

Akibatnya ketika itu, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (ARI)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved