Peserta BPJS-TK Kota Bekasi Mendapatkan Hak Penuh setelah Terdaftar Sebulan
JKM diterima oleh masing-masing ahli waris sebagaimana aturan yang berlaku dan komitmen BPJS-TK kepada pemerintah daerah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Lima ahli waris penerima insentif dan seorang tenaga kerja kontrak Pemerintah Kota Bekasi mendapat uang santunan jaminan kematian (JKM), Selasa (29/1/2019) siang.
Mereka mendapat uang santunan sebesar Rp 24 juta per orang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) cabang Bekasi Kota, yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Padahal, mayoritas di antara mereka baru saja genap terdaftar selama satu bulan dalam kepesertaan jaminan itu.
"JKM diterima oleh masing-masing ahli waris sebagaimana aturan yang berlaku dan komitmen BPJS-TK kepada pemerintah daerah," kata Rahmat Effendi, Selasa (29/1/2019).
Rahmat mengatakan, lima penerima insentif dari pemerintah daerah yang meninggal dunia bernama Ngalim Budiono selaku Ketua RT 03/06 Kelurahan Margajaya; Nana Suparna Sekretaris RT 04/02 Kelurahan Kayuringin Jaya.
Muhammad Nurtjahjanto, Ketua RT 03/10 Kelurahan Kayuringin Jaya; Ganjar Purwanto Ketua RW 011 Kelurahan Jatirasa; Cecep Micang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) RT 05/01 Kelurahan Duren Jaya. Terakhir pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) yang meninggal dunia atas nama Suryadi. DIa bekerja sebagai petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
"Jaminan ketenagakerjaan ini bisa digunakan sebaik mungkin untuk yang ditinggalkan, seperti buat usaha ataupun biaya sekolah anak," ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, sejak Desember 2018 lalu pemerintah daerah dengan BPJS-TK telah berkomitmen untuk mendaftarkan penerima insentif dari kepersertaan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Tercatat ada sekitar 22.000 penerima insentif dari pemerintah daerah yang akan dilindungi BPJS-TK secara bertahap.
Mereka terdiri dari anggota Linmas, kader Posyandu, Ketua RT, Ketua RW, kader Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK), marbot masjid dan sebagainya.
"Kita daftarkan mereka menjadi peserta BPJS-TK agar tidak perlu khawatir bila terjadi kecelakaan atau kematian dalam bekerja karena sudah ada lembaga yang menjaminnya," jelasnya.
Kepala BPJS-TK cabang Bekasi Kota Mariansah mengatakan, santunan jaminan kematian sebesar Rp 24 juta terdiri dari santunan berkala (dibayar langsung) sebesar Rp 4,8 juta; biaya pemakaman Rp 3 juta; dan santunan kematian sebesar Rp 16,2 juta.
Menurut dia, iuran yang dibebankan oleh para peserta ini hanya Rp 10.800 per bulan. Iuran itu, kata dia, ditanggung pemerintah daerah lewat honor yang diterima para non-pegawai pemerintahan maupun pegawai pemerintahan seperti TKK.
Apabila mereka mengalami kecelakaan, pihak keluarga tidak perlu khawatir karena lembaganya yang akan menanggung biayanya. Selain itu pihaknya juga memberi pengganti biaya dan santunan yang akan diberikan ahli waris. "Manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja ini diatur dalam PP Nomor 44 tahun 2015," kata Mariansah.
Dia menambahkan, nilai santunan yang diberikan juga dilihat dari penyebab kematian peserta.
Bila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, tentu santunan yang diberikan lebih besar atau 48 kali gaji almarhum yang dilaporkan ke BPJS-TK.
"Namun untuk keenam peserta ini dinyatakan meninggal dunia akibat sakit," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jkm.jpg)