Menkumham Nilai Remisi Pembunuh Wartawan Bali Tak Melanggar Kebebasan Pers
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai pemberian remisi untuk I Nyoman Susraman merupakan hal yang umum dan lazim.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai pemberian remisi untuk I Nyoman Susraman merupakan hal yang umum dan lazim.
I Nyoman Susraman merupakan narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Ia merupakan pelaku utama pembunuhan Prabangsa pada 2009 silam. Prabangsa adalah wartawan yang menulis kasus korupsi di Bangli.
• Pramono Anung Pastikan Uang Rp 2 Miliar untuk Beli Sabun Cuci Piring Berasal dari Dana TKN Jokowi
Yasonna Laoly mengatakan, tidak ada yang salah dengan pemberian remisi tersebut. Sebab, kata dia, remisi sudah dilakukan melalui prosedur dan mekanisme hukum.
Prosesnya, kata Yasonna Laoly, mulai dari diajukan oleh lapas, dibahas oleh tim pengamat pemasyarakatan kepada tingkat Kanwil, untuk kemudian diserahkan ke Direktoral Jenderal Pemasyarakatan.
"Jadi, jangan dianggap ini melanggar kebebasan pers. Apanya yang melanggar? Sekarang pers tetap bebas. Janganlah dijadikan suatu hal yang menjadi isu politik," ucap Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
• Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ombudsman Nilai Pilihan Jokowi Tinggal Diskresi
Ia melanjutkan, pemberian remisi didasari oleh beberapa hal, satu di antaranya ialah kriteria perlakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Yasonna Laoly pun menyinggung pemberian remisi tidak hanya diberikan kepada Susrama, tetapi juga dilakukan terhadap ratusan narapidana lain.
"Jadi, bukanlah hal yang khusus," kata Yasonna Laoly.
Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, Presiden mengeluarkan Keppres 29/ 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara. Nama Susraman terdapat di antara 115 narapidana penerima remisi. (Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/yasonna-laoly-di-gedung-kemenkumham.jpg)