Ahok Bebas
Ahok Bebas Langsung 'Teriak' Merdeka! Status Pertama BTP di Akun Medsos
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung 'berteriak' merdeka usai menghirup udara bebas.
BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok bebas hari ini, Kamis (24/1/2019) akan bebas dari penjara.
Basuki Tjahaja Purnama yang kini minta dipanggil BTP dipenjara di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Ahok bebas setelah menjalani hukuman sebagai nara pidana kasus penistaan atau penodaan agama.
Ahok bebas setelah mendekam di penjara setelah mendapat potongan masa hukuman atau remisi selama 3 bulan 15 hari.
Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah pada 9 Mei 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menggelar sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara atau lebih lama dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum yang hanya menghukum percobaan.
Usai majelis hakim menjatuhkan vonis, Ahok langsung dibawa ke Lapas Cipinang untuk kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Depok.
Wartakotalive.com mengumpulkan fakta dan data terkait kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama sampai Ahok bebas hari ini.
Inilah 5 Fakta Terkait Hukuman Ahok
1. 16 November 2016: Tersangka Kasus Penistaan Agama
Basuki TJahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama oleh polisi pada 16 November 2016.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka terkait pernyataan soal Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September 2016.
2. 2 Desember 2016: Demo Besar Umat Islan
Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu terkait Surat Al Maidah Ayat 51 itu mengundang gelombang protes sebagian umat Islam.
Puncak dari protes itu adalah berkumpulnya jutaan umat Islam di sekitar Monumen Nasional dan juga jalan protokol di Jakarta pada 2 Desember 2016.