5 Fakta Dibalik Video Hubungan Intim Ayah dan Anak yang Terjadi di Lampung

SEBUAH kasus menggegerkan terjadi di Lampung. Sebuah video yang diduga berisi hubungan intim seorang anak dengan ayahnya sendiri tersebut.

Tribun Jabar
Ilustrasi pemerkosaan 

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi. Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.

“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Tak pelak, kasus ini membuat geger. Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).

Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui grup WhatsApp.

Catatan Komnas Perempuan

KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti maraknya kasus inses yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia.

Menurut catatan yang diperoleh Komnas Perempuan, dari 9.409 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2017, 1.210 di antaranya merupakan kasus inses.

"Paling banyak kasus inses dilakukan oleh ayah kandung sebanyak 425 kasus, kemudian dilakukan oleh paman 322 kasus," ungkap Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan, di DPP Relawan Merah Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Menurut Mariana, hal ini menunjukan baik ayah maupun paman yang seharusnya menjadi pelindung, bukan lagi menjadi sosok yang aman bagi korban.

"Kita tahu jika dua orang ini seharusnya mampu melindung, bukan sebaliknya," ujar Mariana.

Komnas Perempuan juga mencatat kasus inses paling banyak dilaporkan kepada LSM, Kepolisian, P2TP2A, dan Pengadilan Negeri.

"Tingginya laporan kepada kepolisian menunjukan dikenalnya lembaga tersebut, dan tingginya kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi," ucap Mariana.

Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong RUU penghapusan kekerasan seksual harus mengacu pada fakta-fakta korban di lapangan.

"Yang kita harapkan bukan berdasarkan pendapat yang bersifat asumsi atau analisis yang tidak memiliki kaitan dengan fakta yang ditemukan," tutur Mariana.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved