Pemilu 2019
Anggota KPU Tangerang Selatan Diduga Masih Aktif dalam Parpol, Ini Hasil Putusan DKPP
Anggota KPU Kota Tangerang Selatan diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu dan Kode etik penyelenggara Pemilu karena masih aktif di partai p
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
ANGGOTA KPU Kota Tangerang Selatan diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu dan Kode etik penyelenggara Pemilu karena masih aktif di partai politik Gerindra.
Berdasarkan dugaan tersebut, Anggota bernama Ajat Sudrajat itu kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelah melalui beberapa persidangan, DKPP mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ajat selaku anggota KPU melalui Putusan Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.
Dari hasil putusan yang diunduh dari laman www.dkpp.go.id, terdapat empat butir putusan yaitu:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Ajat Sudrajat selaku Anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro tidak banyak berkomentar terkait kasus yang menimpa anggotanya.
Hasil dari putusan DKPP itu ia serahkan kepada KPU Provinsi Banten berdasarkan hasil dari putusan dalam poin ketiga.
"Kita mengikuti saja putusan DKPP dan tindak lanjut dari Provinsi," kata Bambang kepada Warta Kota, Senin (21/1/2019).
Kendati demikian, Bambang menyampaikan, permasalahan di tubuh KPU Kota Tangerang Selatan tidak mengganggu kinerja penyelenggara pemilu tingkat kota itu.
"Iya (masih berjalan seperti biasa)," tuturnya.