Peredaran Narkotika
BNNP DKI Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi di Lapas Salemba
Narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mengendalikan peredaran narkotika.
Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA, KUNINGAN --- Seorang narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mengendalikan peredaran narkotika.
Hal tersebut diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DKI Jakarta.
BNNP DKI Jakarta juga mengungkapkan, satu sipir diamankan karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dipimpin bandar narkoba berinisial R.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Johny Latupeirissa mengungkapkan, pengungkapan peredaran narkotika itu berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya terkait aktivitas bandar narkotika di Lapas Salemba.
• Jaringan Pemasok Sabu ke Aris Idol Diburu Polisi
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap anggota jaringan bernama Soni Kurniawan (38) di kawasan Kemayoran pada Selasa 15 Januari," ucap Brigjen Johny Latupeirissa, di kantor BNNP DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Soni Kurniawan berperan sebagai operator dalam jaringan peredaran narkotika atau tangan kanan bandar narkoba yang saat ini ditahan di dalam Lapas Salemba.
"Soni ini merupakan residivis kelas kakap dalam kasus yang sama. Ia pernah divonis delapan tahun penjara dan ditempatkan di Lapas Nusakambangan," ucap Johny.
"Namun saat bebas, dia kambuh lagi, kembali bermain dengan narkoba," katanya lagi.
Usai menangkap Soni, petugas BNNP DKI mengejar anggota jaringan narkotika lainnya.
• Aris Idol Ditangkap Polisi Saat Nyabu, Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya
Pada hari yang sama, ditangkap dua orang lainnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yakni Ridwan (38) yang berperan sebagai kuda atau kurir dan Tirta alias Dado (35), serta sipir yang berperan menyimpan narkoba.
"Soni ini pemimpin lapangan. Dia yang berkomunikasi langsung dengan R yang ada di lapas," tutur Johny.
"Tiap ada barang datang maupun transaksi, dia meminta Ridwan untuk mengambil barang di tempat Tirta. Tirta ini seorang sipir yang ditugasi menyimpan narkoba jaringan ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury menambahkan, pengungkapan kasus iti membuktikan bahwa Lapas masih menjadi lokasi rentan peredaran narkotika.
• Istri Bandar Narkoba Ini Ngamuk Histeris serta Guling-gulingan Minta Polisi Lepaskan Suaminya
"Terkait keterlibatan sipir dan napi di lapas ini menjadi fakta bahwa sebagian tahanan narkoba masih punya kendali dan tetap bisa menjalankan bisnis haramnya meski berada di tahanan," tutur Johny.
"Melihat kondisi ini, pengawasan Lapas harus diperketat, khususnya pengawasan terhadap alat komunikasi yang biasa digunakan narapidana untuk mengendalikan jaringannya," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 201 gram sabu, ponsel, alat isap, dan dua senjata ap iberikut gotri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU.
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.