Rabu, 29 April 2026

Ridwan Kamil Bongkar Penyebab Dirinya Tak Diperiksa Bawaslu Seperti Anies Baswedan

Ridwan Kamil Bongkar Penyebab Dirinya Tak Diperiksa Bawaslu Seperti Anies Baswedan. Simak yuk.

tribunnews
Ridwan Kamil dan Anies Baswedan 

ANIES Baswedan dan Ridwan Kamil sama-sama mengacungkan jari dukungannya kepada Capres-Cawapres tertentu di acara terpisah. 

Tapi nasib keduanya berbeda. Anies Baswedan kemudian diperiksa Bawaslu Bogor, sedangkan Ridwan Kamil lolos dari pemeriksaan. 

Seperti diketahui Anies Baswedan lebih condong ke kubu Prabowo-Sandi, sedangkan Ridwan Kamil lebih condong mendukung Jokowi-Ma'ruf. 

Lalu mengapa Ridwan Kamil bisa lolos dari pemeriksaan Bawaslu padahal melakukan aksi yang sama dengan Anies Baswedan

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bogor menunjukkan tajinya dengan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dugaan kampanye terselubung untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kejadian itu berlangsung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.

Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Anies mengatakan, sebenarnya ia dipanggil oleh Bawaslu Bogor. Namun, pemeriksaan dilakukan di Bawaslu RI untuk memudahkan.

"Dipanggil Bawaslu Bogor. Cuma diatur sama mereka lokasinya di Jakarta sehingga memudahkan," kata Anies di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.

Pantauan Kompas.com, Anies tiba di Kantor Bawaslu pukul 13.00 WIB.

Ia terlihat mengenakan seragam dinas.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung.

Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

Anies Baswedan dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Menurut Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved