Rabu, 15 April 2026

Anies Terancam Pidana, Ustaz Haikal Hassan : Kenapa Luhut Gak Diperiksa?

PEMERISAAN Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertanyakan Ustadz Haikal Hassan Baras.

Kolase foto/instagram-Wartakotalive
Ustaz Haikal Hassan - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

PEMERISAAN Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertanyakan Ustadz Haikal Hassan Baras.

Dirinya mempertanyakan keadilan hukum, lantaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia (RI), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani melakukan aksi serupa.

Kekecewaan secara langsung diungkapkan Ustadz Haikal Hassan lewat akun twitternya @haikal_hassan; pada Selasa (8/1/2019).

Dirinya kecewa karena Anies diperiksa intensif atas dugaan memberikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Anies Baswedan Diberondong 27 Pertanyaan Selama Dua Jam Terkait Salam Dua Jari

Dijerat Pasal 547 UU Pemilu, Anies Baswedan Terancam Dibui Tiga Tahun

Sedangkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani yang secara nyata memberikan simbol satu jari khas pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin; justru lolos dari jeratan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kenapa luhut acungkan (simbol satu jari) gak diperiksa? Sdgkan Anies acungkan (simbol dua jari) diperiksa?," tulis Ustadz Haikal Hassan.

Dirinya pun menjawab pertanyaannya sendiri.

Ustadz Haikal menyebut alasan kasus tersebut ditangani dan mendapatkan perlakuan berbeda oleh Bawaslu adalah karena sosok yang menunjukan simbol jari tanda dukungan.

Pemeriksaan intensif diterima Anies karena keputusan Anies akan diikuti rakyat Indonesia.

Berbeda halnya dengan Luhut yang tidak akan mempengaruhi rakyat walaupun mengacungkan jari.

"Karena seribu luhut acungkan apapun gak ada pengaruh buat rakyat, tapi satu Anies akan diikuti seluruh rakyat Indonesia. Sampai disini paham?
Kenapa mereka panik?," tulis Ustadz Haikal Hassan.

Beragam tanggapan pun memenuhi kolom komentar status twitternya Ustadz Haikal Hassan. Pro dan kontra dituliskan menyanggah pendapat masing-masing pendukung kandidat dalam Pilpres 2019 mendatang.

Anies diperiksa

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga melanggar pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) lalu.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved