Pemprov DKI Razia Anjing dan Kucing, Ini Empat Hal yang Perlu Diketahui
Empat hal yang perlu diketahui terkait rencana sosialisasi dan pengamanan hewan penular rabies (HPR) yang digelar Selasa (8/1/2019).
Penangkapan dilakukan setelah sosialisasi ke masyarakat.
"Kalau ada laporan masyarakat iya itu tugas kita," kata Tati.
3. Dibawa ke penampungan hewan Anjing maupun kucing yang tertangkap oleh mereka akan ditempatkan di sebuah penampungan hewan.
"Kami sudah kerja sama dengan penyayang (binatang), ada selter yang mau menampung," kata Tati.
Tati menyebutkan, pihaknya akan terbuka jika ada yang ingin mengadopsi kucing atau anjing yang tertangkap tersebut.
"Kalau tertangkap, siapa yang mau nanti diambil," jelasnya.
Namun Tati tidak menyebutkan dengan pihak mana mereka bekerja sama maupun lokasi penampungan hewan-hewan yang ditangkap tersebut.
4. Hewan tidak akan mendapat perlakuan buruk di media sosial juga beredar foto-foto kucing ditangkap menggunakan jaring, kemudian dimasukkan ke dalam kandang yang sempit.
Tati juga menegaskan hewan-hewan tersebut tidak akan mendapat perlakuan buruk dari Dinas KPKP.
Tati menyampaikan, serangkaian program itu dilakukan demi mewujudkan program DKI Jakarta bebas rabies.
"Harapan kita itu, kucing dan anjing tidak diliarkan, tidak menggangu lingkungan, dan tidak menggigit orang," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hal yang Perlu Diketahui soal Rencana DKI Razia Anjing dan Kucing Hari Ini"