Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Keluar Penjara, Bisa atau Tidak? Ini Analisis Hukumnya

Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Keluar Penjara, Bisa atau Tidak? Ini Analisis Hukumnya.

Warta Kota
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu dari 102.976 narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-73, Jumat (17/8/2018). 

Pasal 19

Ayat 1 : Jaksa Agung adalah pejabat negara.
Ayat 2 : Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 20

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.

Nah, tapi kita harus melihat ketentuan dalam pasal 9 huruf a, b, c, f, dan g untuk memastikan apakah Ahok bisa dipilih menjadi Jaksa Agung atau tidak. 

Inilah bunyi pasal 9 seluruhnya : 

Pasal 9

Syarat-syarat diangkat menjadi Jaksa, antara lain : 

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum;

e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

Nah, melihat dari ketentuan itu, maka Ahok memang bisa diangkat menjadi Jaksa Agung, sebab ketentuan memiliki ijazah Sarjana Hukum memang dianulir oleh UU 16 tahun 2004.

Ya, mudah-mudahan Ahok ditunjuk menjadi Jaksa Agung RI sesudah keluar dari penjara. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved