Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Keluar Penjara, Bisa atau Tidak? Ini Analisis Hukumnya
Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Keluar Penjara, Bisa atau Tidak? Ini Analisis Hukumnya.
MANTAN Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diusulkan diangkat menjadi Jaksa Agung RI usai bebas dari hukuman penjara pada 24 Januari 2019 mendatang.
Usulan itu datang dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, beberapa waktu lalu.
Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan itu ketika diminta pendapat soal jabatan Ketua PSSI yang disebut sebaiknya diberikan kepada Ahok.
Soal Ahok duduk sebagai Ketua PSSI itu sebenarnya merupakan wacana publik yang kini tengag menghangat.
Prasetyo Edi Marsudi pun mempunya pandangan tersendiri terkait hal tersebut.
“Kalau saya, daripada jadi ketua PSSI, saya cenderung meihat Pak Ahok lebih cocok jadi Jaksa Agung," kata Prasetio Edi Marsudi ketika ditemui wartawan saat ditemui di acara HUT PDI Perjuangan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
Menurut Pras, Ahok memiliki sifat tegas dan mampu memimpin korps Adhyaksa. Apalagi, ketegasan Ahok juga sudah teruji dan terbukti kala menakhodai ibu kota.
"Karena dia tegas, konstitusi, kita sudah melihat kinerja dia di DKI,” tuturnya.
Wacana Ahok menjadi Ketua Umum PSSI bergulir pasca prestasi tim nasional Indonesia yang tak kunjung membaik di era kepemimpinan Edy Rahmayadi.
Ahok sendiri kini masih mendekam di penjara dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.
Ahok ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama pada tahun 2016 lalu, dan baru akan bebas 24 Januari 2019.
Pertanyaannya, apakah aturan hukum memperbolehkan Ahok Jadi Jaksa Agung?
Menjadi pertanyaan lantaran Ahok bukan orang yang berkarir di Kejaksaan Agung.
Tapi pertanyaan bahwa Ahok bukan orang yang berkarir di Kejaksaan Agung sehingga tak bisa menjadi Jaksa Agung sudah terpatahkan sejak peristiwa tahun 2014 lalu.
Ya, tahun 2014 lalu Presiden Jokowi Widodo secara mengejutkan menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.