Koran Warta Kota

Tahanan KPK Mulai Diborgol Tangannya

KPK mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi. Aturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.

Warta Kota
Tahanan KPK mulai Januari 2019 tangannya diborgol. 

SALAH satu tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tubagus Cepy Setiadhy terlihat mengenakan borgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019) kemarin.

KPK mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi.

Aturan tentang pemborgolan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.

Meskipun sudah diborgol, Tubagus yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018, tetap tersenyum ketika hendak menaiki mobil tahanan KPK.

Berbeda dengan Tubagus, Yuliana Enganita Dibyo yang merupakan tersangka praktik dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), berlari saat hendak diperiksa di KPK.

Yuliana tampak menghindari sorotan kamera para jurnalis.

Yuliana sampai salah memasuki pintu gedung lembaga antikorupsi.

Sembari terus berusaha menutupi tangannya yang telah diborgol, Yuliana malah memasuki pintu masuk khusus tamu, bukan pintu masuk yang biasa tahanan lalui.

Edukasi publik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK.

Sebelumnya KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK.

"Kemudian dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," ujar Febri.

KPK, lanjut dia, menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK.

"Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain. KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan. Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," jelasnya.

Rompi

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved