Seleksi CPNS 2018
Ini Jaminan Kesehatan Untuk PNS yang Wow Banget, Peserta Seleksi CPNS 2018 Harus Baca
Ini Jaminan Kesehatan Untuk PNS yang Wow Banget, Peserta CPNS 2018 Harus Baca
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
PESERTA CPNS 2018 kini tengah harap-harap cemas menanti kelulusan akhir CPNS 2018.
Badan Kepegawai Negara yang terbaru mengumumkan bahwa per 28 Desember 2018 ada sebanyak 146 instansi yang sudah siap mengumumkan hasil CPNS 2018.
Bagi kalian yang berhasil lolos CPNS 2018, tunjangan-tunjangan besar sudah menanti di depan mata asalkan berhasil lulus tahap pemberkasan.
Sehingga nampaknya tak ada alasan lagi bagi mereka yang lulus untuk menjalani tahap pemberkasan agar bisa diangkat menjadi CPNS.
Apalagi sanksi tak melanjutkan ke proses pemberkasan atau mengundurkan diri pun cukup berat.
Pendaftaran peserta seleksi CPNS 2018 dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.
"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.
Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS".
Sanksi
Bagi peserta seleksi CPNS 2018 yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?