Buruh Minta Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Lebih Tinggi dari Karawang dan Bekasi
RATUSAN buruh yang tergabung dari Jakarta Utara, Timur, dan Utara, berkumpul di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
RATUSAN buruh yang tergabung dari Jakarta Utara, Timur, dan Utara, berkumpul di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih tinggi dari yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Yulianto mewakili buruh di DKI Jakarta, menyampaikan kekecewaan karena UMP DKI jauh di bawah Karawang dan Kota Bogor.
• KPK: Zero Tolerance Terhadap Perilaku Korupsi dan Suap di Indonesia Masih Jauh dari Harapan
UMP DKI sudah ditetapkan Anies Baswedan sebesar Rp 3.940.973, sedangkan Kabupaten Karawang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Rp 4.234.010, dan Kota Bekasi memiliki UMK Rp 4.229.756 yang berlaku mulai Januari 2019.
"Kita sudah kalah dengan Karawang dan Bekasi. Kita kalah sekitar Rp 300 ribu, padahal dulu DKI paling tinggi Rp 2,2 juta. Sekarang kita ketinggalan cuma Rp 3.940 juta, kalau mereka Rp 4.229 juta kalau enggak salah," ujar Yulianto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/12/2018).
"Itu alasan yang kuat buat Pak Anies untuk merevisi ulang UMP DKI Jakarta," sambung Yulianto.
• Kali Samping Unisma Bekasi Penuh Sampah dan Beraroma Tak Sedap
Kenaikan UMP pada 1 November 2018 telah diumumkan oleh Sekretaris Daerah Saefullah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
"Itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum yang harus diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November," papar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2018) lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/demonstrasi-buruh-di-balai-kota-dki.jpg)