Bertemu Ombudsman dan Warga, Disdagin Depok Harap Kasus Pemagaran Pasar Cisalak Selesai
Pemkot Depok mengundang pihak Ombudsman dan warga sekitar area Pasar Cisalak untuk membahas soal proyek pemagaran Pasar Cisalak, yang ditolak warga.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, mengundang pihak Ombudsman dan warga sekitar area Pasar Cisalak dalam pertemuan untuk membahas soal proyek pemagaran Pasar Cisalak, yang kini pengerjaannya terhenti karena penolakan warga.
Pembahasan atau rapat mediasi antara Ombudsman, warga sekitar area Pasar Cisalak, dan Disdagin Depok, akan digelar di Ruang Pertemuan Gedung Perpustakaan Depok, Jumat (7/12/2018) siang sekira pukul 14.00.
Kepala Disdagin Depok Kania Parwati berharap dalam pertemuan pembahasan atau rapat mediasi itu, ada hasil yang kongkrit dan jelas melalui pandangan atau instruksi atau kesimpulan yang diberikan Ombudsman.
Sehingga nantinya langsung ditindaklanjuti, apakah pengerjaan pemagaran Pasar Cisalak harus dilanjutkan atau tidak.
"Kami berharap ada penyelesaian yang baik untuk banyak pihak usai pertemuan ini. Apakah pemagaran pasar dilanjutkan atau tidak menurut pandangan Ombudsman, semuanya harus menerima. Sebab Ombudsman adalah institusi yang dapat dipercaya di negara ini. Jadi pandangannya bisa menjadi bahan tindak lanjut," papar Kania, Jumat (7/12/2018).
Dengan penyelesaian yang baik itu katanya maka diharapkan tidak ada lagi kucing-kucingan antara pihak kontraktor pengerjaan pemagaran dan warga sekitar yang terus berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk menghentikan pengerjaan.
"Jadi permasalahan pemagaran ini kami harap selesai setelah dimediasi oleh Ombudsman, sehingga diperoleh penyelesaian yang baik," katanya.
Kania mengatakan adanya keterlibatan Ombudsman dalam hal ini, karena warga yang menolak pemagaran pasar sempat mengadukannya ke Ombudsman RI.
Pihaknya kata Kania justru memandang baik pelaporan itu karena masalah ini akhirnya dimediasi Ombudsman.
Dalam pertemuan dan pembahasan nanti, kata Kania, pihaknya meminta warga yang diundang juga membawa sertifikat bukti kepemilikan lahan di area Pasar Cisalak.
"Sehingga kami harap dalam pertemuan dan pembahasan nanti, semuanya bisa jelas," kata Kania.
Dengan begitu kata dia akan dapat diputuskan dan diketahui apakah kegiatan pemagaran area Pasar Cisalak ke depannya dapat dilanjutkan atau tidak.
Ujang, Sekertaris RT 3/6, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, selaku perwakilan warga, mengatakan pihaknya mengadukan kegiatan pemagaran Pasar Cisalak yang dilakukan Pemkot Depok ke Ombudsman RI, pada Senin (19/11/2108).
Alasannya kegiatan pemagaran tembok yang rencananya dibangun setinggi 2,10 meter itu, dinilai tidak manusiawi dan mengisolir rumah dan tempat usaha warga.
Sebab pagar tembok akan dibangun di sepanjang jalan di depan deretan rumah dan tempat usaha warga, yang merupakan akses masuk pasar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemagaran-pasar-cisalak3.jpg)