Selasa, 14 April 2026

Proyek Pemagaran Pasar Cisalak Terancam Batal, Kontraktor Adakan Pertemuan dengan Warga

Terhentinya proyek pengerjaan pemagaran area Pasar Cisalak akibat penolakan warga, membuat pihak kontraktor pemenang lelang meradang.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Pertemuan antara perwakilan warga Pasar Cisalak dan pihak kontraktor pemagaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Depok, Senin (3/12/2018) malam. 

TERHENTINYA proyek pengerjaan pemagaran area Pasar Cisalak senilai sekitar Rp 1,5 Miliar akibat penolakan warga sekitar, membuat pihak kontraktor pemenang lelang proyek tersebut, yakni CV Mega Copilas, meradang.

Karenanya pihak kontraktor mengundang warga atau perwakilannya untuk bertemu dan membahas hal tersebut, Senin (3/12/2018) malam.

Pertemuan diadakan di tempat makan Soerabi Bandung di Jalan Margonda, Depok, Senin malam.

Beberapa perwakilan warga sekitar Pasar Cisalak di RW 06, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok, bertemu dengan pihak kontraktor yang diwakili oleh Opung dan Hardi Sirait.

Ujang, Sekertaris RT 03/06, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, selaku perwakilan warga mengatakan ada itikad baik dari kontraktor yang mau menemui warga terkait proyek pemagaran Pasar Cisalak.

Dalam pertemuan itu kata dia warga memperlihatkan data sertifikat kepemilikan lahan yang menunjukkan bahwa Jalan Gadog dan Jalan Ujang, yang akan dipagar tembok oleh Pemkot Depok adalah jalan umum atau merupakan fasos fasum, dan bukan bagian lahan pasar atau aset Pemkot Depok.

"Ini agar kontraktor mengerti dasar kami sebagai warga menolak pemagaran dan beberapa kali menghentikan pengerjaan pemagaran yang coba dilakukan kontraktor. Dan pihak kontraktor mengerti sekali akan hal ini. Jadi warga dan kontraktor adalah pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini," kata Ujang.

Sebab kata Ujang, di sisi lain ada surat perintah kerja yang mewajibkan kontraktor menyelesaikan pekerjaan atau pemagaran dengan batas waktu 20 Desember.

"Warga dan kontraktor sepakat menunggu hasil keputusan dari Ombudsman yang masih dalam proses. Pertemuan semalam sangat baik, karena adanya saling mengerti kedua belah pihak, yakni warga dan kontraktor, walaupun dalam posisi berbeda," kata Ujang.

Karenanya kata Ujang pertemuan itu menjadi forum silaturahmi antara warga dan kontraktor.

"Karena kontraktor khawatir akan terkena blacklist dan wanprestasi jika tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Sementara kontraktor bukan tidak bisa bekerja namun lebih tidak bisa mengerjakan pekerjaannya karena ada masalah batas antara warga dan Pemkot Depok. Jadi sekali lagi warga dan kontraktor adalah pihak yang paling dirugikan dalam hal ini," kata Ujang.

Seperti diketahui, Pemkot Depok berencana membangun pagar tembok setinggi 2,10 meter, di seluruh bagian aset atau lahan Pasar Cisalak, yang diklaim milik Pemkot Depok.

Termasuk memagar sisi jalan masuk pasar atau akses pasar yakni Jalan Gadog dan Jalan Uhan.

Pemagaran di ruas jalan inilah yang ditolak warga.

Sebab hal itu akan membuat rumah dan tempat usaha warga terisolasi atau terhalang pagar tembok.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved