Koran Warta Kota
Dua Hakim Jaksel Tersangka Suap Sebesar Rp 500 Juta
KPK menetapkan 5 tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka, dua di antaranya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
Dari 6 orang yang ditangkap, 5 orang di antaranya ditetapkan jadi tersangka, dua di antaranya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di antara 5 orang tersangka itu, dua di antaranya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yakni Iswahyu Widodo dan Irwan.
Selain itu juga panitera pengganti Muhammad Ramadhan.
Mereka diduga menerima duit suap terkait putusan sela perkara perdata.
Selain itu, KPK juga menetapkan pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
"Ini kasus lama," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam perbincangan di tengah-tengah pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Ia juga mengatakan, OTT di PN Jakarta Selatan merupakan suap terkait perkara kasus tambang.
Diduga pemberian uang kepada hakim PN Jaksel itu terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.
Gugatan tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang didaftarkan pada 26 Maret 2018.
"Dalam proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR, panitera pengganti PN Jaktim, sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.
Dijelaskan, pengacara Arif Fitrawan (AF) menitipkan uang SGD 47 ribu atau setara Rp 500 juta ke Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim.
"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir," papar Alexander Marwata.
PN normal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hl-wk2911.jpg)