Senin, 13 April 2026

Ketiga Dokter Riau Ditangkap, Ini Harapan Tompi

Karena menurutnya, ketiga dokter dokter tersebut memiliki niat yang baik untuk menolong pasien.

Twitter @dr_tompi
Ilustrasi. 

Palmerah, Warta Kota -- Penahanan tiga orang dokter Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, yakni dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM disesali dokter bedah plastik sekaligus penyanyi jazz, Tompi.

Lewat akun twitternya @dr_tompi; pada Selasa (27/11/2018), Tompi berharap agar para dokter dapat kembali bertugas kembali.

Selain itu, kasus yang dijalani dapat diselesaikan dengan baik.

"Berniat Bantu Pasien dan Rumah Sakit, Tiga Dokter Ini Malah Jadi Tahanan Jaksa. SEMOGA SEJAWAT DOKTER DI RIAU SEGERA BS MENGABDI LAGI DAN DIPERJELAS SCARA TRANSPARAT DUDUK PERKARA NYA," tulis Tompi.

Karena menurutnya, ketiga dokter dokter tersebut memiliki niat yang baik untuk menolong pasien.

Dirinya maupun para dokter berharap agar penyelesaian kasus dugaan korupsi yang disangkakan oleh RSUD Arifin Ahmad kepada ketiga dokter itu dapat berjalan baik.

"Yg saya tahu, ke 3 sejawat dokter tsb punya niat baik dan sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Semoga kesalhpahaman ini bs diselesaikan dengan penangguhan penahanan terhadap mrk," tulis Tompi.

"Pengadilan nanti akan membuktikan secara terang, krn itu kami berharap kemudahan dalam proses," tambahnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, jauh sebelum ketiga dokter ditahan, ketiganya menggugat RSUD Arifin Achmad selaku tergugat I dan CV Prima Mustika Raya (PMR) sebagai tergugat II ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan dilayangkan karena merasa dirugikan dalam menjalankan profesinya.

(http://m.tribunnews.com/amp/regional/2018/11/27/gugat-rumah-sakit-tiga-dokter-malah-ditahan-ikabi-riau-tunda-layanan-bedah-pasien-ini-kronologinya)

Putusannya, PN Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan perdata dari tiga penggugat yakni, dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM pada Rabu (14/11/2018) lalu.

Kuasa hukum para tergugat, Firdaus Azis SH MH kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, gugatan tersebut berawal dari persoalan pinjam meminjam atau utang piutang antara BLUD RSUD Arifin Achmad dengan tiga orang dokter.

"Pada tahun 2012-2013, pengadaan barang untuk alat kesehatan (alkes) di BLUD RSUD Arifin Achmad tidak ada. Padahal untuk menangani pasien, seperti operasi atau yang mengalami kecelakaan, dibutuhkan alkes tersebut, karena alkes yang dibutuhkan saat itu tidak ada di BLUD RSUD Arifin Achmad, maka dengan berbagai janji, dipakailah alkes milik dokter. Pemakaian ini sudah berlangsung bukan sekali dua kali, tapi sudah ratusan kali," jelas Firdaus.

Dikatakannya, awalnya ada dibayarkan oleh pihak BLUD RSUD Arifin Achmad, namun selanjutnya tidak pernah lagi dibayarkan.

Sehingga total tunggakan yang belum dibayarkan pihak rumah sakit mencapai Rp 460 juta.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved