Warga Sekitar Pasar Cisalak Anggap Pemkot Depok Ancam Mereka soal Perizinan
"Itu sih sama saja mengancam warga dan memaksa kita menerima pemagaran. Warga tidak takut dan sampai kapanpun akan tetap menolak pemagaran,"
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Depok, Warta Kota -- Ratusan warga di sekitar Pasar Cisalak, Cimanggis, Depok, yang menolak proyek pemagaran tembok di seluruh area Pasar Cisalak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, menilai cara dan langkah Pemkot Depok agar mereka mau menerima pemagaran adalah sebuah ancaman terselubung dan paksaan.
Sebab, Pemkot Depok melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) mengaku akan menertibkan tempat usaha warga yang tak berizin serta mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah warga yang ada di sekitaran pasar cisalak.
"Itu sih sama saja mengancam warga dan memaksa kita menerima pemagaran. Warga tidak takut dan sampai kapanpun akan tetap menolak pemagaran," kata Sejahtera Perangin-perangin (54) warga pemilik tempat usaha di Jalan Gadog, RT 3/6, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok, kepada Warta Kota, Selasa (27/11/2018).
Menurutnya jika Pemkot Depok mempertanyakan izin usaha dan IMB rumah, seharusnya seluruh tempat usaha dan rumah warga di Depok juga dipertanyakan hal yang sama.
"Jangan karena kami menolak pemagaran, lalu Pemkot Depok mencari masalah dengan mempertanyakan hal itu dan memaksa kita menerima pemagaran," kata Sejahtera.
Menurutnya sebanyak 103 warga pemilik sertifikat tanah di sana akan selalu menolak proyek pemagaran karena hal itu sangat tidak manusiawi.
Sebab pemagaran tembok di area Pasar Cisalak oleh Pemkot Depok juga dilakukan di sepanjang jalan di depan deretan rumah dan tempat usaha warga.
Ini artinya di depan pintu rumah dan tempat usaha warga, akan berdiri pagar tembok setinggi dua meter lebih, yang membuat rumah dan tempat usaha warga akan terisolasi dan tak memiliki akses jalan lagi.
Padahal berdasar 103 sertifikat tanah milik warga, jalan di depan rumah dan tempat usaha mereka itu, adalah jalan umum atau fasilitas umum. Namun Pemkot Depok mengklaim bahwa jalan itu adalah bagian lahan pasar dan aset milik Pemkot Depok.
"Kami berharap, meminta dan mendesak proyek pemagaran yang tidak manusiawi dan mengisolasi rumah serta tempat usaha warga ini dibatalkan. Sebab apa yang akan dilakukan Pemkot Depok ini sama saja hendak membunuh warganya," kata Sejahtera.
Karena itu pulalah, ratusan warga yang tinggal dan memiliki tempat usaha di sepanjang Jalan Gadog dan Jalan Uhan dengan kepemilikan sertifikat tanah, akan terus menolak pemagaran dan mengusir para pekerja, seperti yang terjadi beberapa kali dalam dua pekan ini.
Akhirnya kata dia warga juga telah membuat laporan pengaduan ke Ombudsman RI, terkait pengerjaan proyek pemagaran tembok itu.
Surat pelaporan dilayangkan warga dan diterima Ombudsman RI pada Senin (19/11/2108).
Dalam pelaporannya, warga meminta Ombudsman RI menghentikan selamanya proyek pemagaran area Pasar Cisalak yang dilakukan Pemkot Depok.
Sebab pemagaran tembok yang rencananya setinggi 2,10 meter itu, juga akan dilakukan di kanan dan kiri di sepanjang jalan masuk pasar, yang diklaim milik Pemkot Depok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemagaran-pasar-cisalak.jpg)