Dari 3.624 Pelanggar ETLE, Pelanggar Terbanyak di Persimpangan Sarinah
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 3.624 pengendara yang ditilang melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Penulis: Mohamad Yusuf |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
Semanggi, Warta Kota -- Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat sebanyak 3.624 pengendara yang ditilang melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dengan jumlah terbanyak pelanggar di persimpangan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat.
“Dari 3.624 pelanggar, yang terbanyak di persimpangan Sarinah, yaitu 2.468 kendaraan,” kata Kombes Pol Yusuf, di Kantor Ditlantas PMJ, Selasa (27/11/2018).
Lalu, sisanya, lanjut Yusuf, yaitu sebanyak 1.156 kendaraan yang ditilan di persimpangan Patung Kuda Monas, Jalan Medan Merdeka.
Jumlah itu, merupakan setelah 24 hari penerapan sistem ETLE dilakukan.
"Rincian pelanggar tersebut, yaitu kendaraan plat hitam ada 2.777 kendaraan, plat kuning 639 kendaraan, plat merah 60 kendaraan, plat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan," kata Yusuf.
Dari 3.624 pelanggar, yang sudah terkonfirmasi sebanyak 1.917 pelanggar. Sementara yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan.
“Bagi pelanggar yang ter-capture tersebut langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran,” katanya.
Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai photo pelanggaran, ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia.
“Konfirmasi juga kami lakukan melalui email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran,” jelasnya.
Lalu, setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi penerimaan.
Yaitu melalui website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.
Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan, secara otomatis STNK diblokir sementara. Lalu akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.
“Saat ini kami baru pasang kamera CCTV di dua titik. Yaitu di persimpangan Sarinah dah Patung Kuda Monas. Tahun depan rencananya kami pasang di 25 titik persimpangan dengan sebanyak 81 CCTV,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181003rambu-pemberitahuan-tilang-elektronik1_20181003_164421.jpg)