Kelurahan Kranji Bakal Legalkan Lapangan Sepak Bola Tak Bertuan
Pemerintah Kota Bekasi berencana akan melegalkan tanah lapangan sepak bola tanpa pemilik.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI---Pemerintah Kota Bekasi berencana akan melegalkan tanah lapangan sepak bola tanpa pemilik alias tak bertuan di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, pada tahun 2019.
Upaya ini dilakukan agar lahan sekitar 8.000 meter persegi itu terdata menjadi aset milik Pemerintah Kota Bekasi.
Lurah Kranji, Andi Kristianto, mengatakan, lapangan sepak bola ini sudah dimanfaatkan oleh warga sejak tahun 1956 lalu atau selama 30 tahun lebih.
Hal itu dibuktikan dari sejumlah dokumen seperti surat pengelolaan dan berita acara kesepakatan yang dimiliki Kelurahan Kranji.
Namun sayangnya, tanah itu tidak tercatat dalam dokumen girik atau letter C Kelurahan Kranji dan tidak pernah terbit Surat Perintah Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Atas dasar itu, Kelurahan Kranji berencana akan melegalkan tanah ini sebagai aset milik negara, khususnya Pemerintah Kota Bekasi.
"Pemerintah daerah melalui Kelurahan Kranji menanggapi masukan atau saran dari warga untuk penguasaan lapangan sepak bola ini," kata Andi, Jumat (23/11/2018).
Menurut dia, rencana untuk melegalkan tanah ini menjadi aset pemerintah sudah bergulir sejak lama.
Bahkan Kelurahan Kranji telah mengadakan rapat dengan sejumlah tokoh masyarakat dan instansi terkait.
Rapat itu kemudian memutuskan enam kesepakatan di antaranya tanah lapangan sepak bola ini telah dikuasai oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk masyarakat Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, selama kurang lebih dari 30 tahun.
Kedua, pemanfaatan tanah lapangan ini sebagai sarana olahraga, meskipun sarana olahraganya sungguh tidak ideal.
Ketiga, tanah ini tidak pernah tercatat di girik atau letter C Kelurahan Kranji dan tidak pernah terbit SPPT PBB.
Keempat, tidak pernah ada pihak lain yang menggugat terkait kepemilikan hak atas tanah lapangan sepak bola Kranji.
Kelima, tidak ada hak kepemilikan terhadap tanah lapangan sepak bola ini dari pihak manapun dan terakhir, peserta rapat mendukung adanya legalitas dan penataan tanah lapangan sepak bola Kranji oleh Pemerintah Kota Bekasi yang pemanfaatnya digunakan sebagai sarana olah raga masyarakat.
Lantaran tidak ada yang menguasai tanah ini, maka untuk sementara waktu pengelolaan lapangan sepak bola tersebut diambil alih oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Kranji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lapangan-sepak-bola-tidak-bertuan.jpg)