Gubernur Banten Tetapkan UMP 2019 Rp 2,2 Juta
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2019 sebesar Rp 2,2 juta.
GUBERNUR Banten Wahidin Halim atau yang akrab disapa WH menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui surat keputusan yang telah ditanda tanganinya, Rabu (21/11/2018).
Adapun keputusan penetapan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Gubernur berharap agar buruh dapat menerima keputusan terkait penetapan dan besaran UMK tersebut.
"Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat," ujar Wahidin.
Ia pun mengharapkan agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi.
"Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan," ucapnya.
"Kepada para pengusaha agar tetap menjaga produktifitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh," sambung WH.
Berdasarkan informasi bahwa faktor besaran UMK dapat berpengaruh terhadap kondusivitas perusahaan, dengan mengeluarkan biaya besar untuk bayar gaji karyawannya.
Hal ini juga memicu terjadinya ekspansi atau hijrahnya perusahaan yang ada di Banten keluar daerah lain.
"Tingginya UMK atau setinggi apapun upanya tidak jadi masalah selama diimbangi dengan produktivitas perusahaannya tinggi, tapi perusahaan tidak mau bayar upah tinggi melebihi produktivitasnya," kata Alhamidi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten.
"Kalau perusahaan di Banten tidak betah dan memilih mendirikan pabrik di luar Banten ini juga bisa semakin memicu persoalan pengangguran di Banten yang semakin tinggi karena berkurangnya lapangan pekerjaan," tambahnya.
"Penetapan besaran UMP dan UMK sudah berdasarkan rapat bersama unsur pemerintah, serikat pekerja dan akademisi. Mohon agar buruh legowo," ungkap Alhamidi.
Adapun besaran UMP Banten yang telah diteken oleh Gubernur Banten WH mengalami kenaikan 8,03 persen atau sebesar Rp 2.267.965 lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 yaitu sebesar Rp 2.099.385
Selain itu, kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berikut besaran jumlah UMK 8 kota dan kabupaten di Banten tahun 2019 yang terus mengalami kenaikan :
1. Kota Cilegon Rp. 3.913.078,44
2. Kota Tangerang Rp. 3.869.717, 00
3. Kota Tangerang Selatan Rp. 3.841.368,19
4. Kabupaten Tangerang Rp. 3.841.368,19
5. Kabupaten Serang Rp. 3 827.193, 39
6. Kota Serang Rp. 3.366.512, 71
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13
8. Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ump-banten-2019.jpg)